Krisis Global dan Penyelamatan Sistem Perbankan Indonesia


Belum lepas dari ingatan kita ketika krisis 1997 memporakporandakan hampir seluruh sendi perekonomian Indonesia. Krisis keuangan Asia atau di Indonesia lebih dikenal dengan nama Krisis Moneter (krismon) itu, berawal di Thailand pada bulan Juli. Krisis ini membawa dampak yang sangat besar terhadap nilai tukar, bursa saham, dan harga aset lainnya di beberapa negara Asia.

Hingga Juli 1997 itu, hampir semua pihak mengamini bahwa Indonesia sangat kecil kemungkinannya untuk terimbas krisis. Bayangkan saja, waktu itu fundamental ekonomi Indonesia menunjukkan tingkat inflasi yang rendah, surplus perdagangan mencapai lebih dari USD900 juta, cadangan devisa yang sangat besar, lebih dari USD20 milyar, dan sektor perbankan dengan kinerja yang sangat baik.

Tapi siapa sangka sebulan setelah itu ekonomi kita terkena imbasnya juga. Gejolak diawali dengan kejatuhan nilai tukar rupiah terhadap USD. Akibatnya, banyak bank mulai ditimpa kerugian, terutama bank yang punya pinjaman dalam mata uang asing dan tidak melakukan lindung nilai atas pinjamannya. Gejolak kurs yang ditambah dengan pemburukan arus kas bank-bank menyebabkan bank menghadapi kesulitan likuiditas. Masalah likuiditas ini mengakibatkan bank kehilangan kepercayaan sehingga masyarakat ramai-ramai menarik uangnya secara besar-besaran dari bank. Puluhan bank harus ditutup dengan konsekuensi perekonomian bisa lumpuh total. Oleh karena itu, upaya penyelamatan adalah pilihan yang diambil ketika itu. Namun ongkos yang harus dibayar juga tidak sedikit karena jumlah bank yang harus diselamatkan juga banyak.

Berangkat dari pengalaman krisis 1997 itulah, manakala krisis global melanda Amerika Serikat dan negara-negara Eropa, Pemerintah dan BI proaktif melakukan tindakan pencegahan. Beberapa ketentuan perbankan direlaksasi untuk menghindari runtuhnya sistem keuangan dan perbankan. Tindakan ini dilakukan agar dana nasabah di bank aman sehingga masyarakat tidak perlu benbondong-bongdong ke bank menarik dananya. Hasilnya, rush tidak terjadi, sistem perbankan tetap aman dan perekonomian bisa terbebas dari ancaman krisis. Memang ada ongkos dari tindakan itu, namun pastinya tidak akan sebesar bila krisis global sampai menghantam ekonomi Indonesia.

Penerbitan buku “Krisis Global dan Penyelamatan Sistem Perbankan” ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran kepada masyarakat mengenai duduk soal diambilnya kebijakan penyelamatan perbankan ketika terjadi krisis global 2008 lalu. Latar belakang, kronologi kebijakan hingga upaya penyelamatan sistem perbankan diangkat dalam buku ini.

Dilandasi komitmen untuk memberikan informasi kepada masyarakat, buku ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai upaya penyelamatan sistem perbankan ketika itu.

Jakarta, Januari 2010
Humas Bank Indonesia

with: http://www.bi.go.id

Upaya Peningkatan Keamanan pada Kartu Kredit dengan Teknologi Chip


Guna meningkatkan keamanan dan kenyamanan pengguna kartu kredit dalam bertransaksi di tempat belanja, telah diimplementasikan teknologi Chip pada semua kartu kredit. Implementasi teknologi Chip akan mengubah metode bertransaksi bagi pengguna kartu kredit yang semula di-swipe atau digesek menjadi di-dip atau dimasukkan ke alat penerima transaksi kartu kredit atau lebih dikenal dengan Electronic Data Capture (EDC).

Kewajiban ini sebenarnya telah dicanangkan mulai akhir tahun 2005 dengan dikeluarkannya Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.7/52/PBI/2005 dan Surat Edaran Bank Indonesia (SE BI) No.7/60/DASP tanggal 30 Desember 2005 perihal Prinsip Perlindungan Nasabah dan Kehati-hatian, serta Peningkatan Keamanan Dalam Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu. Sejak saat itu seluruh pelaku industri kartu kredit sudah harus mempersiapkan penggantian seluruh kartu kredit yang semula menggunakan magnetic stripe diganti dengan berbasis chip. Tidak hanya itu, seluruh perangkat pendukung pemrosesan transaksi kartu kredit seperti mesin pembaca yang dipasang di merchant juga harus diganti sehingga agar dapat memproses kartu kredit yang telah menggunakan chip.

Penggunaan chip pada kartu kredit memungkinkan nasabah melakukan transaksi dengan lebih aman dan nyaman tanpa perasaaan khawatir akan digandakan datanya. Seperti kita ketahui, di masa lalu kartu kredit rawan akan kejahatan pemalsuan/penggandaan data, yang dikenal dengan istilah skimming dimana data yang tersimpan pada magnetic stripe digandakan melalui suatu alat yang disebut skimmer yang umumnya dipasang di EDC. Data yang sudah berhasil disimpan dalam skimmer kemudian dicetak ke dalam kartu yang lain (dipalsukan) untuk digunakan sebagaimana kartu aslinya. Hal ini menimbulkan kerugian yang cukup besar tidak hanya di sisi nasabah pemegang kartu kredit tapi juga industri kartu kredit secara keseluruhan. Jika kita tidak segera memberantas tindakan pemalsuan ini sudah barang tentu akan berdampak pada menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat pada industri kartu kredit, bahkan dapat menurunkan tingkat kepercayaan dunia internasional terhadap Indonesia.

Apa itu teknologi chip pada kartu kredit? Kartu kredit yang menggunakan chip adalah kartu yang dilengkapi dengan “integrated circuit” dengan menggunakan standar yang telah berlaku secara internasional di berbagai belahan dunia. Chip ini telah dilengkapi dengan microprocessor yang dapat menyimpan data dalam jumlah besar, memproses berbagai aplikasi dan mampu melakukan enkripsi dan otentifikasi data. Kelebihan inilah yang membuat chip unggul dibandingkan teknologi sebelumnya. “Penggunaan magnetic stripe sebelumnya bukan berarti tidak aman, keamanan yang telah didapat dari magnetic stripe lebih diperkuat dengan penggunaan teknologi chip”, ditegaskan oleh Bambang Karsono Adi, Board of Executive Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (BOE AKKI), dalam acara talk show di salah satu stasiun TV swasta.

Dalam proses implementasi chip ini, Bank Indonesia memberikan waktu yang cukup longgar kepada industri mengingat implementasi chip membutuhkan waktu dan biaya yang tidak sedikit. Namun sejak 1 Januari 2010, seluruh kartu kredit yang diterbitkan oleh penerbit di Indonesia sudah menggunakan chip.

Sebagaimana disampaikan oleh Kepala Biro Pengembangan dan Kebijakan Sistem Pembayaran, Aribowo dalam acara yang dihadiri bersama BoE AKKI, Bambang Karsono Adi, ”Bagi para pemegang kartu yang kartu kreditnya belum memakai teknologi chip diharapkan segera meminta penggantian kartu kepada bank yang menerbitkan kartu kredit tersebut”.”Tidak ada pengenaan biaya bagi nasabah yang mengganti kartu kreditnya dengan teknologi chip, biaya sepenuhnya ditanggung bank penerbit masing-masing,” Bambang menambahkan.

Dengan digunakannya teknologi chip pada kartu kredit bukan berarti magnetic stripe yang ada pada kartu kredit selama ini menjadi tidak digunakan lagi. Pada kartu kredit yang sudah dilengkapi chip masih terdapat magnetic stripe mengingat kartu kredit ini merupakan instrumen pembayaran yang sifatnya universal, artinya, dapat digunakan di seluruh negara yang terdapat jaringan prinsipal kartu kredit seperti Visa International, MasterCard, dan Amex. Hal ini sangat relevan mengingat belum seluruh negara mengimplementasikan penggunaan chip pada kartu kredit, sehingga pemrosesan transaksi kartu kredit menggunakan magnetic stripe tetap dilakukan di negara yang belum menggunakan teknologi chip tersebut.

Khusus untuk transaksi kartu kredit di Indonesia, sejak diberlakukannya implementasi teknologi chip pada kartu kredit maka untuk kartu kredit yang diterbitkan oleh penerbit domestik hanya dapat diproses jika kartu kredit tersebut telah menggunakan chip. Sedangkan untuk kartu kredit asing (yang diterbitkan oleh penerbit luar negeri) masih dapat diproses meskipun kartu kredit tersebut masih menggunakan magnetic stripe, namun sepanjang kartu kredit tersebut telah menggunakan chip maka akan diproses berdasarkan teknologi chip.

berikut ini adalah aplikasi baru dari kartu ATM yang akan diterbitkan oleh prebankan nasional dalam upaya untuk meminimalisir kejahatan yang sedang marak akhir-akhir ini yang dilakukan via ATM. hal ini dilakukan untuk memberikan rasa aman kepada para nasabah dalam berteransaksi menggunakan ATM.

KARAKTERISTIK KARTU YANG DITERBITKAN PERBANKAN

: : Karakteristik Kartu Kredit

: : Tampak Depan

: : Tampak Belakang


DETAIL FITUR KARTU KREDIT DENGAN CHIP

Tampak Depan :

1. Chip pada kartu kredit yang selalu diletakkan di bagian depan sisi kartu, chip ini telah ditambahkan berbagai aplikasi yang dapat mengenkripsi data sehingga data dapat tersimpan lebih aman.
2. Nomor kartu yang terdiri atas 16 digit.
3. Nama pemegang kartu.
4. Nama penerbit kartu kredit.
5. Masa berlaku kartu kredit.
6. Logo Jaringan Kartu kredit.

Tampak Belakang :

1. Magnetic stripe yang masih dapat digunakan jika kartu kredit tersebut digunakan untuk bertransaksi di luar negeri.
2. Signature panel adalah tempat pembubuhan tanda tangan pemilik kartu pada kartu kredit yang dimiliki.
3. Nomor verifikasi yang terdiri atas tiga digit.
4. Alamat Bank penerbit kartu kredit.
5. Nama / Logo penerbit kartu kredit.

MEKANISME PENGGUNAAN KARTU KREDIT DENGAN MENGGUNAKAN CHIP

Mekanisme Penggunaan Kartu Kredit dengan menggunakan chip tidak banyak mengalami perubahan dengan mekanisme sebelumnya. Ketika bertransaksi, hal-hal yang harus diperhatikan dalam menggunakan kartu kredit chip adalah:
1. Kartu kredit yang Anda serahkan ke kasir akan diproses dengan cara memasukkan kartu ke dalam mesin EDC yang telah dilengkapi chip atau dikenal dengan istilah di-dip. Pada saat di-dip, kartu mengalami proses enkripsi terlebih dahulu sebelum akhirnya secara online di-link-an dan di verifikasi dengan penerbit kartu kredit yang dipakai.
2. Setelah proses verifikasi selesai, mesin EDC yang telah dilengkapi chip akan mengeluarkan bukti transaksi yang akan ditandatangani oleh pemegang kartu yang melakukan transaksi.
3. Transaksi selesai.
Mekanisme yang sama mudahnya dengan teknologi sebelumnya yang dikenal dengan magnetic stripe. Yang perlu diingat adalah, transaksi tidak lagi digesek tapi di-dip, jika dalam bertransaksi kartu kredit Anda masih menggunakan mekanisme yang lama yaitu digesek, itu berarti kartu kredit dan mesin EDC belum menggunakan Chip. Segera minta penggantian kartu Anda kepada penerbit kartu yang tertera pada kartu kredit Anda. (***)

Sumber: http://www.bi.go.id

Tinjauan Kebijakan Moneter – Februari 2010


I. STATEMENT KEBIJAKAN MONETER

Pemulihan perekonomian global masih menunjukkan perkembangan yang positif. Selain ditopang oleh ekspansi perekonomian negara emerging market, seperti China, pemulihan ekonomi global juga ditopang oleh menguatnya permintaan domestik di negara maju, seperti AS dan Jepang, walaupun dengan laju yang lebih moderat. Sementara itu, pemulihan di Eropa berjalan sedikit lebih lambat akibat konsumsi yang masih melemah sejalan dengan tingginya tingkat penggangguran, membengkaknya defisit fiskal di sejumlah negara di kawasan Eropa. Dengan perkembangan ekonomi global tersebut, pertumbuhan ekonomi global pada tahun 2009 dan 2010 diperkirakan lebih optimis dari perkiraan sebelumnya.

Di pasar keuangan global, perbaikan ekonomi global yang terus berlanjut mendorong kinerja pasar keuangan global. Indeks saham di berbagai bursa menunjukkan tren yang meningkat, meski sempat terkoreksi akibat sentimen negatif yang dipicu oleh sinyal pengetatan kebijakan moneter di China. Optimisme di pasar keuangan global tersebut juga disertai oleh membaiknya persepsi risiko di emerging market. Hal ini mendorong derasnya aliran modal ke emerging market, yang mendukung penguatan di pasar keuangan dan apresiasi mata uang di sejumlah negara. Inflasi global diperkirakan relatif masih rendah sehingga mendorong otoritas moneter di sebagian besar negara maju untuk melanjutkan kebijakan moneter yang akomodatif sehingga arus modal masuk ke negara emerging, termasuk Indonesia diperkirakan masih akan berlanjut.

Berlanjutnya perbaikan pada perekonomian global berdampak positif pada perekonomian domestik. Dari sisi permintaan, pertumbuhan ekspor menunjukkan kinerja yang kian membaik sejalan dengan peningkatan permintaan global. Demikian juga konsumsi rumah tangga, akan tetap tumbuh relatif tinggi, didukung oleh daya beli masyarakat yang membaik dan keyakinan konsumen yang menguat. Penerapan Asean China-Free Trade Agreement (AC-FTA) berpotensi membawa dampak positif bagi perekonomian domestik baik dari jalur ekspor maupun impor. Melalui jalur ekspor, tingginya daya saing Indonesia dalam komoditas sumber daya alam akan semakin mendorong kenaikan ekspor terutama ke China. Dari jalur impor, AC-FTA akan mendorong ketersediaan bahan baku dan barang modal yang lebih murah sehingga dapat memperbaiki efisiensi produksi. Kegiatan investasi juga akan meningkat meskipun belum terlalu signifikan. Kegiatan investasi terutama terjadi pada sektor bangunan, yaitu sektor infrastruktur. Sektor-sektor lain yang akan menunjukkan ekspansi ekonomi antara lain sektor manufaktur dan sektor perdagangan, terutama terkait dengan meningkatnya konsumsi masyarakat dan permintaan komoditas ekspor, serta sektor pengangkutan dan komunikasi seiring dengan aktivitas ekonomi yang meningkat.

Dari sisi harga, tekanan inflasi menunjukkan sedikit peningkatan di bulan Januari 2010, namun perkembangan ini diyakini masih sesuai dengan kisaran sasaran Bank Indonesia 2010 sebesar 5±1%. Inflasi bulan Januari 2010 tercatat 0,84% (mtm), atau 3,72 (yoy), lebih tinggi dibandingkan dengan bulan sebelumnya sebesar 0,33% (mtm) atau 2,78% (yoy). Meningkatnya tekanan inflasi terutama bersumber dari faktor non-fundamental, yaitu kelompok volatile food akibat kendala di sisi pasokan komoditas pangan strategis, khususnya beras. Kenaikan harga beras ini selain dipicu oleh penurunan produksi pada masa paceklik, juga didorong oleh kenaikan HPP beras 10% dan ekspektasi petani terhadap kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi pada bulan April 2010. Sementara itu, tekanan dari faktor fundamental, yang tercermin pada inflasi inti, tidak menunjukkan peningkatan yang berarti. Dari sisi domestik, sisi penawaran masih mampu merespons kenaikan sisi permintaan sehingga berhasil menahan tekanan harga. Sementara itu dari faktor eksternal, tekanan inflasi impor relatif meningkat pada komoditas tertentu, terutama gula, sejalan dengan terus meningkatnya harga gula internasional. Namun demikian tren apresiasi rupiah yang masih berlanjut dapat meredam inflasi dari faktor eksternal.

Membaiknya kinerja ekspor dan aliran modal asing yang terus berlangsung menjaga kinerja neraca pembayaran Indonesia (NPI) tetap solid. Perkembangan ekonomi global yang kondusif, terutama kondisi perekonomian mitra dagang, mendukung perbaikan kinerja ekspor. Kenaikan ekspor tersebut diprakirakan dapat mengimbangi kenaikan impor yang terjadi sejalan dengan meningkatnya kegiatan ekonomi. Selain itu, perkembangan harga di pasar internasional menumbuhkan optimisme akan dukungan terhadap kinerja ekspor selama triwulan I-2010. Kondisi tersebut cukup kondusif dalam mendukung surplus transaksi berjalan. Kinerja NPI juga ditopang oleh surplus neraca transaksi modal dan finansial (TMF). Terjaganya kondisi makroekonomi, imbal hasil rupiah yang relatif tinggi, serta kenaikan Fitch rating untuk Indonesia semakin meningkatkan daya tarik aset berdenominasi rupiah dan memicu maraknya investasi asing di aset domestik. Penerbitan medium term notes oleh pemerintah di pasar global senilai 2 miliar dolar AS turut mendukung surplus neraca TMF. Dengan berbagai perkembangan tersebut, cadangan devisa pada akhir Januari 2010 mencapai 69,6 miliar dolar AS, cukup untuk membiayai 5,9 bulan impor dan utang luar negeri pemerintah. Solidnya kinerja neraca pembayaran Indonesia mendorong penguatan nilai tukar rupiah. Nilai tukar rupiah secara rata-rata menguat 1,90% ke level Rp9.275 per dolar AS. Pada akhir periode rupiah ditutup di level Rp9.350 per dolar AS atau menguat 0,8% (p-t-p) dari akhir Desember 2009.

Di sektor keuangan domestik, kinerja pasar keuangan terus meningkat sejalan dengan stabilitas ekonomi domestik dan sentimen global yang semakin membaik. Di pasar uang, kondisi likuiditas perbankan meningkat tercermin dari suku bunga PUAB O/N yang terjaga di sekitar BI Rate, serta risiko PUAB yang menurun. Di pasar saham, IHSG menguat 3,02% (mtm). Peningkatan kinerja saham ini sejalan dengan membaiknya likuiditas di pasar saham. Pergerakan harga saham sempat diwarnai oleh sentimen negatif dinamika global seperti pengetatan moneter di China, ekspektasi rencana pembatasan bidang usaha perbankan dan rencana Pemerintah AS untuk mulai keluar dari strategi kebijakan quantitative easing, serta sustainabilitas fiskal Yunani. Di pasar obligasi, perbaikan rating utang luar negeri Indonesia dari BB ke BB+ mendorong penurunan yield SUN hampir di semua tenor. Secara rata-rata, yield SUN turun sebesar 11 bps (mtm).

Transmisi kebijakan moneter di sektor keuangan juga terus berlanjut. Hal ini tercermin dari masih menurunnya suku bunga deposito dan kredit walaupun BI rate tidak mengalami perubahan sejak September 2009. Kredit yang disalurkan di akhir tahun 2009 meningkat dibandingkan dengan bulan sebelumnya. Secara bulanan, pertambahan kredit (termasuk channeling) pada Desember 2009 mencapai Rp39,9 triliun, atau tumbuh 2,8%. Ke depan, transmisi kebijakan moneter ini diperkirakan terus membaik sejalan dengan membaiknya persepsi pelaku ekonomi di sektor riil dan perbankan terhadap perekonomian dan komitmen perbankan untuk menurunkan suku bunga.
Di sisi mikro perbankan, kondisi perbankan nasional tetap stabil. Hal itu tercermin dari masih terjaganya rasio kecukupan modal (CAR) per Desember sebesar 17,4%. Sementara itu, rasio gross non-performing loan (NPL) tetap terkendali pada 3,8%, dengan rasio neto sebesar 0,9%. Selain itu likuiditas perbankan, termasuk likuiditas di pasar uang antar bank kian membaik dan pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) terus meningkat.

Dengan mempertimbangkan bahwa tingkat BI Rate 6,5% masih konsisten dengan sasaran inflasi tahun 2010 sebesar 5% ±1% dan arah kebijakan moneter saat ini juga dipandang masih kondusif bagi proses pemulihan perekonomian dan berlangsungnya intermediasi perbankan, Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada 4 Februari 2010 memutuskan untuk mempertahankan BI Rate pada level 6,5% dengan koridor suku bunga yang juga tetap sebesar +/-50 bps dari BI Rate, yakni 7% Repo dan 6% FASBI.

II. PERKEMBANGAN EKONOMI DAN KEBIJAKAN MONETER
Kinerja perekonomian Indonesia terus menunjukkan perbaikan seiring dengan kondisi perekonomian dan pasar keuangan global yang semakin membaik. Di sisi harga, tekanan inflasi sedikit menunjukkan peningkatan memasuki awal tahun 2010, walaupun untuk keseluruhan tahun diperkirakan masih dalam kisaran target. Sementara itu, kebijakan moneter yang cenderung longgar pada tahun 2009 mendorong peningkatan harga aset termasuk IHSG. Di sisi mikro perbankan, kondisi  perbankan nasional tetap stabil.
Perkembangan Ekonomi Dunia
Perekonomian global masih berkembang dalam tren yang positif ditopang oleh kokohnya pertumbuhan negara berkembang, khususnya Asia. Sementara itu, proses pemulihan ekonomi negara maju terus berlangsung meski dengan laju yang lebih moderat. Tertahannya pemulihan di negara maju ditengarai akibat masih tingginya angka pengangguran dan tersendatnya penyaluran kredit perbankan. Meskipun demikian, paket stimulus fiskal di AS dan Jepang telah mampu mendorong penguatan permintaan domestik yang tercermin dari meningkatnya pengeluaran konsumsi rumah tangga.
Pemulihan ekonomi di negara maju berlangsung dengan laju yang moderat. Tingginya angka pengangguran dan penyaluran kredit yang masih tersendat menjadi penghambat laju pemulihan ekonomi khususnya di negara-negara maju. Meskipun demikian, dampak pengucuran paket stimulus fiskal kedua di AS dan Jepang mampu mendorong penguatan permintaan domestik yang tercermin dari menguatnya indikator penjualan eceran dan pengeluaran rumah tangga.
Sementara itu, pemulihan di Uni Eropa berjalan lambat seiring dengan lemahnya konsumsi rumah tangga akibat meningkatnya jumlah pengangguran dan membengkaknya defisit fiskal pada beberapa negara seperti Yunani dan Irlandia.
Perekonomian AS mengalami peningkatan yang didukung oleh perbaikan konsumsi meskipun perbaikan di tenaga kerja relatif belum stabil. Secara umum, sisi konsumsi AS terus mengalami perbaikan tercermin dari indikator penjualan eceran, meningkatnya pengeluaran rumah tangga (Grafik 2.1), serta menguatnya tingkat keyakinan konsumen. Meningkatnya konsumsi rumah tangga didorong oleh masa liburan akhir tahun dan stimulus potongan harga untuk pembelian mobil (cash for clunkers). Di sisi lain, tingkat pengangguran AS masih berada pada level yang tinggi yakni sebesar 10,0% pada bulan Desember 2009, meskipun telah turun dari level tertinggi sebesar 10,2% pada Oktober tahun lalu. Sektor produksi di AS mengalami perbaikan merespons meningkatnya permintaan.
Musim liburan akhir tahun dan berbagai paket stimulus fiskal mendorong peningkatan konsumsi rumah tangga dan memicu peningkatan produksi sektor industri di AS. Perbaikan sektor produksi AS terindikasi dari indeks produksi dan kapasitas produksi yang mulai meningkat setelah sempat terpuruk pada triwulan II-2009 (Grafik 2.2). Sejalan dengan kedua indikator produksi tersebut, Purchasing Manager Index (PMI) kembali meningkat di bulan Desember dan sudah berada pada fase ekspansi.

Badai Century Menghantam Ekonomi Penanganan Century Pada 2008 Relatif Tidak Menimbulkan Guncangan


Berbeda dengan perekonomian di negara maju yang relatif tahan terhadap isu di luar ekonomi, perekonomian Indonesia terbukti masih rentan terhadap berbagai isu. Hal ini terbukti saat kasus Bank Century semakin bergulir bagai badai yang menghantam ekonomi kita.

Hasil audit investigatif BPK, hak angket Bank Century di DPR, yang berjalin kelindan dengan berlarut-larutnya kasus Bibit-Chandra, membawa pemulihan ekonomi Indonesia seolah-olah berhenti di tempat. Program 100 hari pemerintah seolah-olah raib ditiup angin. Acara Rembuk Nasional (National Summit) yang memuat gagasan-gagasan besar tentang ekonomi Indonesia ke depan, seolah-olah termarginalkan dari ruang-ruang diskusi publik.

Banyak pelaku ekonomi, khususnya investor asing, mulai bertanya tentang kasus hukum yang mencuat dikaitkan dengan pemulihan ekonomi. Sebenarnya apabila kita melihat berbagai indikator ekonomi makro, tak dapat dipungkiri bahwa ekonomi Indonesia memang telah menunjukkan tanda-tanda pemulihan yang membaik.

Indonesia bahkan telah disandingkan dengan China dan India, sebagai flavour of the day oleh para investor asing. Kita melihat bahwa konsumen di Indonesia sudah mulai bangkit dan membeli. Hal ini tecermin dari kuatnya tingkat konsumsi kita yang tumbuh rata-rata 5% dalam beberapa tahun terakhir ini.

Kita melihat juga ekspor kita terus meningkat seiring dengan pulihnya ekonomi dunia dan membaiknya pertumbuhan ekonomi di negara mitra dagang.

Menghadapi krisis global di tahun 2008, ekonomi Indonesia terbukti mampu melaluinya dengan baik. Kebijakan makroekonomi yang berhati-hati telah menahan perlambatan lebih jauh dari perekonomian Indonesia.

Di sisi stabilitas sistem keuangan, sebenarnya penanganan kasus Bank Century di tahun 2008 yang relatif tidak menimbulkan guncangan di pasar keuangan, dapat dikatakan sebuah keberhasilan otoritas dalam meredam gejolak lebih lanjut dari dampak krisis. Sayangnya, penanganan kasus itu menyisakan persoalan hingga kini.

Persoalan mendasar

Kalau dilihat secara lebih detail, ekonomi kita memang masih menyimpan banyak pekerjaan rumah. Kita belum melihat perbaikan yang berarti di bidang investasi. Belum banyak investor yang mau memberikan komitmennya pada ekonomi Indonesia di jangka panjang.

Para investor masih menunggu (wait and see) kalau ditanya tentang investasi yang berjangka panjang. Hal itu terlihat dari jumlah investasi yang jumlahnya menurun dari 11,7% pada 2008, menjadi sekitar 3% sampai dengan triwulan III-2009.

Padahal, investasi adalah bukti nyata yang menggambarkan komitmen investor pada ekonomi Indonesia. Kita mungkin bisa menyalahkan krisis global dan lemahnya ekonomi dunia, yang menjadi penyebab turunnya jumlah investasi tersebut.

Namun, dibandingkan dengan negara kawasan yang masih bisa menarik investasi, potensi dan besarnya ekonomi Indonesia seharusnya bisa menarik investasi riil lebih banyak agar peningkatan produksi dapat berlanjut.

Tantangan ekonomi kita ke depan adalah bagaimana dapat membangun komitmen dari para investor dan pelaku pasar utama. Tanpa komitmen jangka panjang, akibatnya adalah, ekonomi kita bisa ‘terlihat’ bergairah, tetapi pergerakannya lebih banyak ditopang oleh para petualang kapital sesaat.

Posisi asing di SBI dan SUN yang jumlahnya mencapai hampir US$4,5 miliar menjadi indikator masuknya dana asing di pasar keuangan kita. Para pemilik modal datang ke negeri ini untuk menanam dalam penempatan portofolio jangka pendek, dan tergiur dengan keuntungan sesaat yang saat ini menjanjikan.

Namun, kalau diajak bicara tentang perspektif yang lebih jauh, dapat dilihat yield SUN jangka panjang (di atas 15 tahun) yang masih tinggi. Hal ini menunjukkan persepsi mereka tak seindah yang terlihat di jangka pendek.

Pada galibnya, aliran dana asing jangka pendek tersebut tidaklah salah sepenuhnya. Sepanjang kepercayaan bisa terus dibangun, dana itu akan tetap mengendap di pasar keuangan kita, dan syukur-syukur bisa beralih pada penempatan atau investasi jangka panjang.

Gejala adverse selection dari para investor seperti itu, saat ini masih menguntungkan bagi perekonomian kita. Kita melihat bahwa nilai tukar dan indeks saham masih stabil. Namun, kita juga perlu menyadari bahwa gejala saat ini bukanlah pilar yang kuat dalam mendukung kemajuan ekonomi kita yang berkelanjutan. Persepsi dan confidence para pemilik modal ini sangat rawan apabila terjadi gangguan, seperti permasalahan hukum maupun apabila ada policy inconsistency.

Di sisi policy inconsistency, pihak pemerintah dan Bank Indonesia berulangkali menegaskan kepada para pelaku pasar bahwa tidak akan melakukan banyak perubahan dalam pengelolaan makroekonomi yang ada saat ini.

Namun, di sisi penegakan hukum, apabila berbagai permasalahan hukum yang ada saat ini berlarut larut, dapat dipastikan para investor akan semakin menunda komitmen mereka dalam jangka panjang. Dan bukan itu saja, dana jangka pendek yang ada saat ini juga dikhawatirkan akan ikut keluar.

Kita perlu menyadari bahwa pilar ekonomi kita saat ini masih belum kuat untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan berkelanjutan.

Menghadapi tahun 2010 nanti, tantangan terbesar adalah memfokuskan kebijakan dan kegiatan ekonomi pada pilar yang lebih kokoh, yaitu sektor produksi. Upaya membangun kekuatan ekonomi domestik, menarik investasi riil, ikut serta dalam global chain production sebagai pemerkayaan ekspor kita, dan upaya membangun industri, adalah langkah strategis yang membutuhkan kerja sama dan kepercayaan tinggi dari para pelaku ekonomi.

Kita juga perlu terus menambah daya respons sisi suplai guna menyeimbangkan respons di sisi permintaan.

Di sisi lain, kasus Bank Century menuntut penyelesaian yang tepat dan adil. Permasalahan hukum harus diproses secara hukum, permasalahan politik juga harus diproses secara politik, sementara permasalahan teknis perbankan kiranya diselesaikan dengan mekanisme perbankan.

Jangan sampai ada campur aduk dalam penyelesaiannya, yang menjadikan masalah menjadi semakin complicated dan berlarut-larut. Secara umum tentu pengungkapan kasus Bank Century ini ditunggu oleh masyarakat agar prosesnya menjadi transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Penggunaan dana sebesar Rp6,7 triliun tentu mengundang ingin tahu banyak kalangan. Namun, hal yang perlu diingat adalah bahwa penyelesaian kasus ini jangan sampai mengorbankan hal lain yang lebih penting, yaitu pembangunan ekonomi. Semakin lama dan komplikatif kasus ini bergulir, maka ongkos ekonominya akan semakin mahal dan berdampak pada turunnya kepercayaan pelaku pasar. Akibatnya, ekonomi Indonesia akan terus tertatih-tatih dan semakin terpuruk.

Oleh Junanto Herdiawan
Peneliti Ekonomi Madya Bank Indonesia
(di kutif dari http://www.bi.go.id)

Law Enforcement Dalam Tindak Pidana Perbankan


Tindak Pidana Perbankan

Agar industri perbankan menjadi industri yang makin sehat dan dapat dipercaya masyarakat, Bank Indonesia menerapkan law enforcement atas tindak pidana perbankan bekerjasama dengan Kepolisian RI dan Kejaksaan RI. Upaya ini sejalan dengan implementasi Arsitektur Perbankan Indonesia (API), khususnya Pilar 3, yaitu menciptakan industri perbankan yang kuat dan memiliki daya saing yang tinggi serta memiliki ketahanan dalam menghadapi risiko.

Kewenangan Bank Indonesia sebagai otoritas perbankan secara lengkap tertuang dalam Undang-undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 3 Tahun 2004 (UU BI) maupun dalam Undang-undang No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Dalam pelaksanaannya, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk :

1. memberikan izin (right to licence);

2. mengatur (right to regulate);

3. mengawasi (right to supervise); serta

4. mengenakan sanksi (right to impose sanction).

Terkait dengan kewenangan mengenakan sanksi, Bank Indonesia selaku otoritas perbankan melalui mekanisme pengawasan dan pembinaan hanya dapat menyelesaikan perbuatan yang bersifat administratif serta hanya berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap suatu bank yang terbukti melakukan kegiatan usaha yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku sedangkan penyimpangan yang mempunyai indikasi tindak pidana, proses pengenaan sanksinya diserahkan kepada penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengawasan dan Law Enforcement itu sendiri merupakan dua komponen yang tak terpisahkan dalam suatu sistem rule of law. Tidak akan ada law enforcement kalau tidak ada sistem pengawasan dan tidak akan ada rule of law kalau tidak ada law enforcement yang memadai. Jika hal ini di analogkan dengan sistem perbankan, maka pengawasan dan law enforcement dapat berperan dalam mengoptimalkan fungsi perbankan agar tercipta sistem perbankan yang sehat, baik sistem perbankan secara menyeluruh maupun individual, dan mampu memelihara kepentingan masyarakat dengan baik, berkembang secara wajar dan bermanfaat bagi perekonomian nasional.

Berkaitan dengan keterbatasan kewenangan tersebut, dalam rangka menegakkan hukum pada industri perbankan dan mengamankan dana masyarakat serta kekayaan negara yang ada pada bank, Bank Indonesia memandang perlu untuk melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum dalam penanganan tindak pidana di bidang perbankan. Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kepala Kepolisian R.I, Jaksa Agung R.I, dan Gubernur BI, yang dikeluarkan pertama kali pada tanggal 6 November 1997 dan diperbaharui pada tanggal 20 Desember 2004, ketiga instansi tersebut sepakat untuk bekerjasama dalam penanganan dugaan tindak pidana di bidang perbankan. Melalui kerjasama ini, diharapkan setiap kasus perbankan dapat diselesaikan secara lancar, cepat dan optimal.

Untuk mendukung pelaksanaan SKB dan melakukan tindakan represif terhadap pelanggaran dan penyimpangan serta ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, khususnya yang mengandung unsur tindak pidana di bidang perbankan, Bank Indonesia membentuk satuan kerja yang khusus menangani dugaan tindak pidana di bidang perbankan. Pembentukan DIMP diharapkan dapat menimbulkan announcement effect terhadap dunia perbankan yaitu law enforcement dalam kegiatan perbankan tetap dilaksanakan dan ditegakkan serta segala bentuk penyimpangan akan membawa konsekuensi hukum bagi para pelakunya.

Dalam pelaksanaannya, diperlukan langkah yang memperlancar, mempercepat dan mengoptimalkan penanganan dugaan tindak pidana di bidang perbankan maka pada tahun 2007 dibuat Petunjuk Teknis SKB yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kepala Badan Reserse Kriminal POLRI dan Deputi Gubernur BI.

Sejak tahun 1999 hingga saat ini, terdapat 580 kasus dugaan tindak pidana perbankan yang terjadi baik di bank umum maupun bank perkreditan rakyat yang telah dilaporkan oleh Bank Indonesia kepada penegak hukum melalui mekanisme SKB. saat ini masih terdapat 448 kasus yang masih dalam proses penanganan penegak hukum. Kasus-kasus tersebut merupakan bagian dari kasus-kasus tindak pidana perbankan yang telah dilaporkan oleh Bank Indonesia melalui mekanisme SKB sejak tahun 1999.

Disamping melakukan kerjasama dengan penegak hukum, Bank Indonesia juga melakukan kerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).


Mediasi Perbankan

Sebagai bagian dari pelaksanaan perlindungan konsumen, Bank Indonesia telah mengimplementasikan Arsitektur Perbankan Indonesia yang salah satu pilarnya (Pilar 6) adalah Perlindungan Nasabah. Pilar tersebut menjelaskan bahwa perbankan wajib menyusun standar mekanisme pengaduan nasabah secara jelas dan mudah dipahami nasabah, pembentukan lembaga mediasi perbankan independen guna menjembatani sengketa yang terjadi antara bank dan nasabah, penyusunan transparansi informasi produk dan promosi edukasi untuk nasabah yang diharapkan dapat memberikan informasi yang jelas dan memadai sehingga masyarakat mengerti dan paham mengenai produk dan jasa perbankan.

Pelaksanaan fungsi mediasi perbankan oleh Bank Indonesia yang dimulai sejak tahun 2006 terutama dilakukan untuk menjembatani kepentingan nasabah dan bank sebagai alternatif penyelesaian sengketa perbankan yang bermanfaat bagi perlindungan nasabah dan dalam upaya menjaga terpeliharanya reputasi bank. Hingga saat ini Bank Indonesia telah menerima 737 kasus pengaduan nasabah di 71 bank. Prosentase terbesar, terkait masalah sistem pembayaran, penyaluran dana dan penghimpunan dana.

Nasabah yang memanfaatkan produk/jasa bank dan menemui permasalahan dalam pemanfaatan produk/jasa tersebut, dapat mengajukan pengaduan kepada bank untuk mendapatkan penyelesaian. Apabila kemudian nasabah tidak puas dengan penyelesaian yang dilakukan bank, maka nasabah dapat mengajukan upaya penyelesaian permasalahannya melalui mediasi perbankan yang saat ini fungsinya dilaksanakan oleh Bank Indonesia.

Keunggulan pelaksanaan fungsi mediasi itu sendiri adalah :

1. Kesepakatan para pihak (voluntary);

2. Terjaganya hubungan baik (forward looking);

3. Terjaganya kepentingan masing-masing pihak (interest based); dan

4. Proses yang murah, cepat dan sederhana

Dalam melaksanakan fungsi mediasi, Bank Indonesia juga melakukan berbagai kerjasama dengan berbagai pihak, baik dengan industri perbankan sendiri (melalui pembentukan Working Group Mediasi Perbankan), akademisi, praktisi dan lembaga/asosiasi mediasi.
(diakses dari http://www.bi.go.id)

MANAJEMEN RISIKO PADA BANK SYARIAH


PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO PENYALURAN DANA  PADA PERBANKAN SYARIAH

Oleh: Darul Ulum, SE.I

A. Pengantar

Perbankan merupakan penggerak roda perekonomian bagi suatu negara sehingga bank mempunyai peranan yang penting bagi dunia bisnis yang dijalankan oleh para pelaku usaha baik secara makro ataupun secara mikro agar pelaku usaha tersebut dapat menjalankan, memperluas, dan mengembangkan kegiatan usahanya (Abdul Ghafur Anshori, 2008: 312).

Lahirnya undang-undang no. 10 tahun 1998, tentang perubahan atas undang-undang no. 7 tahun 1992 tentang perbankan, pada bulan November 1998 telah memberi peluang yang sangat besar bagi tumbuhnya bank-bank syariah di Indonesia. Undang-undang tersebut memungkinkan bank beroperasi sepenuhnya secara syariah atau membuka cabang khusus syariah (unit syriah).

Bank sebagai perantara keuangan (financial intermediary institution) tidak hanya mempunyai tugas menghimpun dana (funding) dari masyarakat, akan tetapi bank harus juga menyalurkan dana (landing) yang diwujudkan dengan melaksanakan kegiatan-kegiatan pembiayaan (financing) sebagai tugas pokoknya, pelaksanaan tugas pokok ini diwujudkan dalam penyediaan dana bagi pihak-pihak deficit unit (membutuhkan dana) (2008, 176).

Dalam kegiatannya tersebut perbankan selalu senantiasa berhadapan dengan berbagai risiko, dan harus diakui bahwa sesungguhnya industri perbankan

adalah suatu industri yang serat dengan risiko, terutama karena melibatkan pengelolaan uang masyarakat dan diputar dalam bentuk berbagai investasi, seperti perkreditan, pebelian surat-surat berharga dan penanaman dana lannya.

Perkembangan ekonomi global, khususnya dalam perkembangan dalam bidang perbankan ditandai dengan beroperasinya bank dengan prinsif syariah. tentunya membawa peluang dan risiko yang makin besar pula dalam duania perbanakan. Untuk itu setiap perbanakan harus meningkatkan fungsi pengendalian intern serta pengelolaan risiko yang komperhensif. Dengan sasaran agara setiap risiko yang berpotensi terhadap kerugian dapat diidentifikasi oleh manajemen sebelum transaksi atau pemberian kredit dilakukan.

Mulai tahun 2004 yang lalu bank Indonesia dalam hubungannya dengan pengembangan pengelolaan risiko telah mengeluarkan berbagai ketentuan yang harus diikuti oleh perbankan nasioanl. Diantaranya adalah pemebentukan komite manajemen risiko dan satuan kerja manajemen risiko. Dimana satuan kerja manajemen risiko berfungsi untuk memastikan pelaksanaan proses manajemen risiko berjalan lancar dan memberi gambaran profil risiko kepada manajemen (Palmirma, 2007, artikel dakam http://www.vibizinews.com).

Sesuai dengan ketentuan bank Indonesia tersebut, semua bank harus menerapkan manajemen risiko sesuai dengan roadmap dan pedoman yang telah dikeluarkan oleh bank Indonesia tersebut. Banyak pihak menilai manajemen risiko sebagai beban untuk bank dan untuk nasabah. Untuk bank, banyak yang

pekerjaan dan biaya untuk memenuhi kebijakan bank Indonesia. Dan untuk nasabah, mereka masih melihat penerapan manajemen risiko sebagai suatu hal yang merepotkan, hal ini karena nasabah harus memberikan data tambahan kepada pihak bank (Djajawinata,2008, artkel dlm http://www.viaconsulting.com).

Proses manajemen risiko merupakan suatu hal yang mutlak, jika kita ingin menghindari kerugian dalam usaha atau bisnis. Struktur tata kelola manajemen risiko bank yang kuat menjadi dasar evaluasi keseimbangan antara risiko dan tingkat pengembalian untuk menghasilkan pendapatan yang bekesinambungan, mengurangi potensi kredit macet (non performing loan), mengurangi fluktuasi pendapatan dan meningkatkan nilai bagi pemegang saham (Team infobank.com, 2007, artikel dalam http://www.infoperbankan.com).

Penerapan manajemen risiko, apakah berupa risiko kredit, risiko pasar, ataupun risiko operasional, sepantasnya mendapatkan dukungan penuh, bukan hanya dari industri perbankan, tetapi juga dari komunitas pengguna jasa perbankan (nasabah) (Djajawinata,2008).

Karenanya, untuk meminimalisir risiko-risiko yang dihadapi, manajemen bank harus memiliki keahlian dan kompetensi yang memadai, sehingga berbagai risiko yang berpotensi muncul dapat diantisipasi dari awal, dan dicari cara penanganannya secara lebih baik. Diharapkan risiko yang muncul dapat ditekan seminimal mungkin, sehingga potensi kerugian yang akan diderita dapat ditekan seminimal mungkin.

Manfaat dari penerapan manajemen risiko oleh perbankan adalah bagi bank, manajemen risiko memberikan penghematan modal yang harus dicanangkan, kredit macet (NPL non performing loan) lebih rendah, competitive adventage, dan keuntungan yang lebih besar. Bagi nasabah, manajemen risiko dapat memeberikan bagi hasil/ keuntungan yang lebih baik, jaminan keamanan dalam menggunakan jasa perbankan syariah khususnya dan perbankan umumnya.

B. Intermediasi Keuangan

Informasi asimetris mendorong kurangnya kepercayaan yang mendasar. Ketika dua orang menandatangin kontrak tidak dapat secara independen mengamati hasil yang sma dari biaya yang sama, ada kemungkinan pihak yang satu menyembunyikan fakta, dan dengan melakukan hal tersebut menodrong pihak lain untuk melakukan keputusan berbeda dengan keinginannya (Harper dan Ecihberger, dalam Sitorus, 2008, artikel dalam http://garisgaris.wordpress.com).

Perusahaan Keuangan bertujuan meningkatkan tingkat kepercayaan antar pihak dengan mendesain kontrak-kontrak untuk mengurang masalah insentif yang paling mendasar. Dalam hal ini, intermediasi merupakan respons terhadap mekanisme berbasis pasar yang secara efisien menyelesaikan problem informasi (Sitorus, 2008).

Secara alami bank mampu melakukan kesepakatan dengan berbagai tipe peminjam dan dengan kerangka aturan serta kelembagaan yang sesuai, bank memiliki persiapan yang lebih baik dalam menghadapi asymmetric information.

Sebagai lembaga keuangan, bank berfungsi sebagai perantara keuangan atau financial intermediary dari dua pihak, yakni pihak yang kelebihan dana(surplus) dan pihak yang kekurangan dana (deficit). Bank menerima simpanan uang masyarakat (dana pihak ketiga). Kemudian uang tersebut

dikembalikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk kredit dengan pengenaan suku bunga (nisbah bagi hasil, pen.) tertentu.

Dalam hal ini mengandung pengertian bahwa faktor “kepercayaan” dari masyarakat atau nasabah merupakan faktor utama dalam menjalankan bisnis pebankan. Dengan demikian manajemen bank akan dihadapkan pada berbagai usaha untuk menjaga kepercayan tersebut, agar tetap memperolah simpati dari calon nasabahnya. Faktor lainhya, bank sebagai lembaga intermediasi keuangan adalah faktor likuiditas, artinya bank memiliki kemampuan dalam memenuhi kewajiban finansialnya yang segera harus dilunasi.

Dalm hal ini bank harus setiap saat dapat menyediakan dana kas bila ada diantara deposan yang akan menarik tabungannya, dan pihak bank aharus dapat mencairkan kredit yang telah disetujuinya. Factor lain yang perlu diperhatikan oleh bank adalah kemampuan untuk memperoleh laba (rentabilitas), yang merupakan tolak ukur keberhasilan dalam pengelolaan bank. Semakin tinggi likuiditas dan rentabilitas suatu bank, semakin tinggi pula kepercayaan masyarakat. Dengan demikian bank sebagai lembaga intermediasi keuangan dapat meningkatkan peranannya sebagai penghimpun dan penyalur dana dari masyarakat (Martono,2004:19).

C. Risiko

1. Pengrtian Risiko

Risiko dalam berbagai bentuk dan sumbernya merupakan komponen yang tak terpisahkan dari setiap aktivitas. Hal ini dikarnakan masa depan merupakan sesuatu yang sangat sulit diprediksi. Tidak ada seorang pun didunia ini yang tahu dengan pasti apa yang akan terjadi dimasa depan, bahkan mungkin satu detik kedepan. Selalu ada elemen ketidak pastian yang menimbulkan risiko (Dradjad H. Wibowo, dalam Masud Ali, 2006;xix)

Ada dua istilah yang sering dicampur adukkan yaitu ketidakpastian dan risiko. Sebagian orang menganggapnya sama. Sebagian lagi menganggapnya berbeda. Disini yang membedakan kedua istilah tersebut karena pengelolaannya berbeda. Ketidakpastian mengacu pada pengertian risiko yang tidak diperkirakan (unexpected risk), sedangkan istilah risiko itu sendiri mengacu kepada risiko yang diperkirakan (expected risk). (Djohanputro, 2006, dalam Amiruddin Prisetyadi, artikel dalam http://astarhadi.blogspot.com/2007)

Menurut kamus ekonomi, risiko adalah kemungkinan mengalami kerugian atau kegagalan karena tindakan atau peristiwa tertentu. Sedangkan menurut Herman Darmawan (2006:1) risiko senantiasa ada karena mengenanya dengan kemugkinan akan terjadi akibat buruk atau akibat yang merugi, seperti kemungkinan kehilangan, cidera, kebakaran, dan lain sebagainya.

Resiko menurut wikipedia indonesia adalah bahaya yang dapat terjadi akibat dari sebuah proses yang sedang berlangsung atau kejadian yang akan

datang. Dalam bidang asuransi, risiko dapat diartikan sebagai suatu keadaan ketidak pastian, dimana jika terjadi suatu keadaan yang tidak di kehendaki dapat menimbulkan kerugian. (http://id.wikipedia.org).

Risiko dalam konteks perbankan menurut Adiwarman A. Karim (2004:255) merupakan suatu kejadian potensial, baik yang dapat diperkirakan (anticipated) maupun yang tidak dapat diperkirakan (unanticipated) yang berdampak negatif terhadap pendapatan dan permodalan bank. Sedangkan Eddie Cade menyatakan, bahwa definisi risiko berbeda-beda, tergantung pada tujuannya.

Definisi risiko yang tepat dilihat dari sudut pandang Bank adalah, exposure terhadap ketidakpastian pendapatan. Sedangkan Philip Best menyatakan bahwa risiko adalah kerugian secara finansial, baik secara langsung maupun tidak langsung. Risiko Bank adalah keterbukaan terhadap kemungkinan rugi (exposure to the change of loss) (Erdatna, 2008). Dalam konteks perbankan risiko merupakan potensi terjadinya suatu peristiwa (events) yang dapat menimbulkan kerugian Bank.

2. Macam-Macam Risiko

Risiko, pada umumnya, tidak lain merupakan ketidak pastian (uncertainties) yang berujung pada terjadinya berbagai tingkat profability yang buruk atau bahkan menimbulkan kerugian. Bagi perbankan, ketidak pastian yang menyebabkan adverse impect on profability tersebut berakar dari berbagai ketidak

pastian pula. Perkembangan perbankan yang semakin luas dan dalam telah menciptakan peluang begi terjadinnya jenis risiko dalam sekala yang semakin tinggi (H.Masud Ali, 2006: 101).

Menurut dampaknya risiko dapat digolongkan kedalam dua golongan yaitu Risiko sistematik (systematic risk) adalah risiko yang tidak dapat didiversifikasi. Ciri dari risiko sistematik adalah tidak dapat dihilangkan atau dikurangi dengan cara penggabungan berbagai risiko. Dan Risiko spesifik (specific risk) atau risiko yang dapat didiversifikasi atau dapat dihilangkan melalui penggabungan (Amiruddin Prisetyadi, 2007).

Bank Indonesia menyebutkan, risiko yang dihadapi bank itu mencakup risiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas, risiko operasional, risiko hukum, risiko reputasi, risiko strategis, dan risiko kepatuhan (Zainul Arifin: 2006:61).

Adapun risiko-risiko yang dihadapi oleh perbankan dalam kegiatan operasionalnya, menurut H. Masud Ali (2006:19) adalah sebagai berikut:

a) Risiko Pasar (market risk)

Yang dimasud dengan risiko pasar adalah risko kerugian yang terjadi pada portofolio yang dimiliki oleh bank akibat adanya pergerakan variabel pasar (adverse moment) berupa suku bunga dan nilai tukar.

Risko pasar ini mencakup empat hal yaitu risiko tingkat suku bunga (interest rate risk), risiko pertukaran mata uang (foreign exchange risk), risiko harga (price risk), dan risiko likuiditas (liquidity risk).

– Risiko tingkat suku bunga (interest rate risk)

Risiko tingkat suku bungan adalah risiko yang timbul sebagai akibat dari fluktuasi tingkat bunga. Meskipun bank syariah tidak menetapkan tingkat bunga, tetapi bank syariah tidak akan terlepas dari risiko tingkat suku bunga. Hal ini disebabkan pasar yang dijangkau bank syariah tidak hanya nasabah yang loyal penuh terhadap syariah.

– Risiko pertukaran mata uang (foreign exchange risk)

Risiko pertukaran mata uang adalah suatu konsekuensi sehubungan dengan pergerakan atau fluktuasi nilai tukar terhadap rugi laba bank. Meskipun treasuri bank syariah tidak terpengaruh risiko kurs secara langsung hal ini karena adanya sayarat tidak boleh melakukan transaksi yang bersifat spekulasi, tetapi bank syariah tidak dapat terlepas dari adanya posisi dalam valuta asing.

Risiko valas ini akan meningkat jika jumlah porsi yang diambil besar, baik posisi long maupun short, dan fluktuasi pasar tinggi. Oleh karena itu, bank syariah perlu menetapkan exposure limit, transaction limit, currency limit, turnover limit, cut loss limit, intraday limit, dan counterparty limit.

– Risiko harga (price risk)

Risiko harga dalah kemungkinan kerugian akibat perubahan harga instrumen keuangan. Untuk perbankan syariah, disamping risiko tersebut yang masih sangat terbatas (obligasi, reksadana, dan saham syariah). juga terkait risiko harga komoditas baik dalam transaksi ijarah, murabahah, salam, istisna’, dan ijarah muntahiyah bit tamliki (IBMT).

Risiko tersebut terjadi bila harga yang dibeli atau dipesan turun, sehingga nasabah tidak berminat untuk membeli, meskipun pada awalnya telah setuju untuk membeli. Sebaliknya, bila harga naik, maka secara tidak langsung bank akan terkena risiko tingkat suku bunga.

– Risiko likuiditas (liquidity risk)

Risiko likuiditas adalah risiko yang antara lain disebabkan oleh ketidak mampuan bank untuk memenuhi kewajibannya pada saat jatuh tempo. Sebagaimana bank-bank pada umumnya, bank syariah juga menghadapi risiko likuiditas seperti sebagai berikut:

– Turunnya kepercayaan nasabah terhadap sistem perbankan, khususnya bank syariah.

– Ketergantungan terhadap sekelompok deposan.

– Dalam mudharabah kontrak, kemungkinan nasabah untuk menarik dananya kapan saja, tanpa pemberitahuan terlebiha dahulu

– Mismatching antara dana jangka pendek dengan pembiayaan jangka panjang

– Keterbatasan instruemen keuangan untuk solusi likuiditas

– Bagi hasil antar bank kurang menarik, hal ini karena final settlement-nya harus menunggu selesainya perhitungan cash basis pendapatan bank yang biasanya baru terlaksana pada akhir bulan.

b) Risiko Kredit/Pembiayaan (credit risk)

Risiko kredit atau pembiayaan adalah risiko dari kemungkinan terjadinya kerugian bank sebagai akibat dari tidak dilunasinya kembali kredit/pembiayaan yang diberikan bank kepada debitur atau counterparty lainnya (Masud, 2006: 27)

Risiko pembiayaan muncul jika bank tidak bisa memperoleh kembali cicilan pokok dan atau bunga nisbah bagi hasil dari pinjaman yang diberikan atau invstasi yang sedang dilakukan. Penyebab utama terjadinya risiko pembiayaan adalah terlalu mudahnya bank memberikan pinjaman atau melakukan investasi karena terlalu dituntut untuk memanfaatkan kelebihan likuiditas, sehingga penilaian kredit kurang cermat dalam mengantisipasi berbagai kemungkinan risiko usaha yang dibiayainya.

Risiko ini akan semakin nampak ketika Perekonomian dilanda krisis atau resesi. Turunnya penjualan mengakibatkan berkurangnya penghasilan, sehingga perusahaan mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban membayar hutang-hutangnya. Hal ini semakin di perberat dengan meningkatnya tingkat bunga, dan ketika bank akan mengeksekusi kredit macetnya, bank tidak memperoleh hasil yang memadai, karena jaminan yang ada tidak sebanding dengan besarnya kredit yang diberikannya.

Risko ini dapat ditekan dengan cara memberikan batas wewenang keputusan kredit bagi setiap aparat perkreditan, berdasarkan kapabilitasnya (authorize limit) dan batas jumlah (pagu) pembiayaan yang dapat diberikan

pada usaha atau perusahaan tertentu (credit line limit), serta melakukan diversifikasi (Muhamad, 2005:358-359). Dalam bank syariah, risiko kredit/pembiayaan mencakup risiko terkait produk dan risiko terkait korporasi (Adiwarman, 2006:260).

c) Risiko Operasional (operational risk)

– Risiko operasional (operational risk) adalah risiko terjadinya kerugian bagi bank yang diakibatkan oleh ketidak cakapan atau kegagalan proses dalam memanajemen bank, sumber daya manusia, dan sistem. Risiko kerugian tersebut dapat pula terjadi sebagai akibat dari faktor-faktor diluar bank.

Risiko ini mencakup lima hal yaitu, risiko risiko kepatuhan (reputation risk), risikom transaksi (compliance risk), risiko strategis (strategic risk), dan risiko hukum (legal risk) (Adiwarman, 2006: 275). Dampak dari risiko opersaional tersebut dapat betrupa:

– Penarikan besar-besaran terhadap dana pihak ketiga

– Timbul masalah likuidasi

– Ditutup oleh Bank Indonesia (BI)

Kegiatan mobilisasi dan penanaman dana (opersaioanal) sangat ditentukan dapat tidaknya bank dalam mengelola berbagai risiko yang berklaitan dengan usaha tersebut.

MANAJEMEN RISIKO

1. Pengertian Manajemen Risiko Perbankan

Bank sebegai lembaga intermediasi merupakan salah satu komponen utama yang mendukung pertumbuhan ekonomi suatu negara. Selain itu, bank juga merupakan jenis usaha yang selama ini banyak ditempa berbagai masalah (risiko). Sebagai lembaga keuangan yang serat dengan regulasi, bank menjalankan bisnisnya dengan keharusan mengambil risiko agar dapat tumbuh secara berkesinambungan.

Menurut Wikipedia Indonesia Menejemen Resiko adalah proses pengukuran atau penilaian risiko serta pengembangan strategi pengelolaannya. Strategi yang dapat diambil antara lain adalah memindahkan risiko kepada pihak lain, menghindari risiko, mengurangi efek negatif risiko, dan menampung sebagian atau semua konsekuensi risiko tertentu (http://id.wikipedia.org).

Manajemen risiko dalam bank islam mempunyai karakteristik berbeda dengan bank konvensiona, terutama karena adanya jenis-jenis risiko yang khas melekat hanya pada bank-bank yang beropersi secara syariah. Dengan kata lain, perbedaan mendasar bank islam dan bank konvensional bukan terletak pada bagaimana cara mengukur (how to measure), meliankan pada apa yang dinilai (what to measure). Perbedaan tersebut akan tampak terlihat dalam proses manajemen risiko operasional bank islam yang meliputi identifikasi risiko, penilaian risiko, antisipasi risiko, dan monitoring risiko. ( Adiwarman : 2006:256)

2. Manajemen Risiko Pebankan

Sebagai lembaga intermediary dan seiring dengan situasi lingkungan eksternal dan internal perbankan yang mengalami perkembangan yang pesat, perbankan pada umumnya dan perbakan syariah pada khususnya akan selalu berhadapan dengan berbagai jenis risiko dengan tingkat kompleksitas yang beragam dan melekat pada kegiatan usahanya.

Risiko-risiko tersebut tidak dapat dihindari, tetapi dapat dikelola dan dikendalikan. Oleh karena itu perbankan, dan bank syariah khusunya memerlukan serangkaian prosedur dan metodologi yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan risiko yang timbul dari kegiatan usahanya (Adiwarman, 2006: 255). Dalam pelaksanaannya, proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendali risiko memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

1. Identifikasi risiko dilaksanakan dengan melakukan analisis terhadap :

a. Karakteristik risiko yang melekat pada aktifitas fungsional

b. Risiko dari produk dan kegiatan usaha.

2. Pengukuran risiko dilaksanakan dengan melakukan :

a. Evaluasi secara berkala terhadap kesesuaian asumsi, sumber data, dan prosedur yang digunakan untuk mengukur risiko,

b. Penyempurnaan terhadap sistem pengukuran risiko apabila terdapat perubahan kegiatan usaha, produk, transaksi, dan faktor risiko yang bersifat material.

3. Pemantauan risiko dilaksanakan dengan melakukan :

a. Evaluasi terhadap eksposur risiko

b. Penyempurnaan proses pelaporan apabila terdapat perubahan kegiatan usaha, produk transaksi, faktor risiko, teknologi informasi dan sistem informasi manajemen risiko yang bersifat material.

4. pelaksanaan pengendalian risiko, digunakan untuk mengelola risiko-risiko tertentu yang dapat membahayakan kelangsungan usaha bank.

Menurut PBI (Peraturan Bank Indonesia) No. 5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum, dinyatakan bahwa proses Manajemen Risiko Bank sekurang-kurangnya mencakup pendekatan pengukuran dan penilaian risiko, struktur limit dan pedoman serta parameter pengelolaan risiko, sistim informasi manajemen dan pelaporannya, serta evaluasi dan kaji ulang manajemen (Edatna, 2008).

PBI tersebut mengatur agar masing-masing Bank menerapkan Manajemen Risiko sebagai upaya meningkatkan efektivitas prudential banking. Konsep Manajemen Risiko yang terintegrasi, diharapkan mampu memberikan

suatu sort and quick report kepada Board of Director guna mengetahui risk exposure yang dihadapi Bank secara keseluruhan.

2.4. Risiko-Risiko Yang Dihadapi Bank Syariah

Secara umum, risiko yang dihadapi perbankan syariah bisa diklasifikasikan menjadi dua bagian besar. Yakni risiko yang sama dengan yang dihadapi bank konvensional dan risiko yang memiliki keunikan tersendiri karena harus mengikuti prinsip-prinsip syariah. Risiko kredit, risiko pasar, risiko benchmark, risiko operasional, risiko likuiditas, dan risiko hukum, harus dihadapi bank syariah. Tetapi, karena harus mematuhi aturan syariah, risiko-risiko yang dihadapi bank syariah pun menjadi berbeda.

Bank syariah juga harus menghadapi risiko-risiko lain yang unik (khas). Risiko unik ini muncul karena isi neraca bank syariah yang berbeda dengan bank konvensional. Dalam hal ini pola bagi hasil (profit and loss sharing) yang dilakukan bank syari’ah menambah kemungkinan munculnya risiko-risiko lain. Seperti withdrawal risk, fiduciary risk, dan displaced commercial risk. Dimana:

1. Withdrawal risk merupakan bagian dari spektrum risiko bisnis. Risiko ini sebagian besar dihasilkan dari tekanan kompetitif yang dihadapi bank

syariah dari bank konvesional sebagai counterpart-nya. Bank syariah dapat terkena withdrawal risk (risiko penarikan dana) disebabkan oleh deposan bila keuntungan yang mereka terima lebih rendah dari tingkat return yang diberikan oleh rival kompetitornya.

2. Fiduciary risk sebagai risiko yang secara hukum bertanggung jawab atas pelanggaran kontrak investasi baik ketidaksesuaiannya dengan ketentuan syariah atau salah kelola (mismanagement) terhadap dana investor.

3. Displaced commercial risk adalah transfer risiko yang berhubungan dengan simpanan kepada pemegang ekuitas. Risiko ini bisa muncul ketika bank berada di bawah tekanan untuk mendapatkan profit, namun bank justru harus memberikan sebagian profitnya kepada deposan akibat rendahnya tingkat return .

Risiko-risiko tersebut merupakan contoh risiko unik yang harus dihadapi bank syariah. Adapu risisko yang dihadapi bank syariah dalam operasional yang terkait denga produk pembiayaan yang dijalankan oleh bank syariah yaitu meliputi :

a) Risiko Terkait Produk

1) Risiko Terkait Pembiayaan Berbasis Natural Certainty Countracts (NCC)

Yang dimaksud dengan analisis risiko pembiayaan berbasis natural certainty countracts (NCC) adalah mengidentifikasi dan

menganalisis dampak dari seluruh risiko nasabah sehingga keputusan pembiayaan yang diambil sudah memperhitungkan risiko yang ada dari pembiayaan natural certainty countracts, seperti murabahah, ijarah, ijarah mutahia bit tamlik, salam dan istisna’. Penilaian risiko ini mencakup 2 (dua) aspek, yaitu sebagai brikut :

1) Default risk (risiko kebangkrutan).

Yakni risiko yang terjadi pada first way out yang dipengaruhi oleh hal-hal sebagai berikut:

a. Industry risk yaitu risiko yang terjadi pada jenis usaha yang ditentukan oleh hal-hal sebagai berikut.

– karakteristik masing-masing jenis usaha yang bersangkutan

– riwayat eksposur pembiayaan yang bersangkutan dibank konvensional dan pembiayaan yang bersangkutan dengan bank syariah, terutama perkembangan non performing financing jenis usaha yang bersangkutan.

– Kinerja keungan jenis usaha yang bersangkutan (industry financial standard).

b. Kondisi internal perusahaan nasabah, seperti manajemen, organisasi, pemasaran, teknis produksi dan keuangan.

c. Faktior negatif lainnya yang mempengaruhi perusahan nasabah, seperti kondisi group usaha, keadaan force manjeur, permasalahan hukum, pemogokan, kewajiban off balance sheet

d. (L/C impor, bank garansi) market risk (forex risk, interest risk, scurity risk), riwayat pembayaran (tunggakan kewajiban) dan restrukturisasi pembiayaan.

2) Recovery risk (risiko jaminan).

Yakni risiko yang terjadi pada second way out yang dipengaruhi oleh hal-hal sebagai berikut.

a. Kesempurnaan pengiktana jaminan.

b. Nilai jual kemblai jaminan (marketability jaminan).

c. Faktor negatif lainnya, misalnya tuntutan hukum pihak lain atas jaminan, lamanya transaksi ulang jaminan.

d. Kredibilitas penjamin (jika ada).

2) Risiko Terkait Pembiayaan Berbasis Natural Uncertainty Countracts (NUC)

Yang dimaksud dengan analisi Risiko Terkait Pembiayaan Berbasis Natural Uncertainty Countracts (NUC) adalah mengidentifikasi dan menganalisis dampak dari seluruh risiko nasabah sehingga keputusan pembiayaan yang diambil sudah memeprhitungkan risiko yang ada dari pembiayaan berbasis NUC, seperti mudharabah dan musyarakah. Penilaian risiko ini mencakup 3 (tiga) aspek, yaitu sebagai berikut:

a) Business risk (risiko bisnis yang dibiayai)

Adalah risiko yang terjadi pada first way out yang dipengaruhi oleh :

1. Industri risk yaitu risiko yang terjadi pada jenis usaha yang ditentukan oleh:

– Karakteristik masing-masing jenis usaha yang bersangkutan

– Kinerja keuangan jenis uasaha yang bersangkutan (industry financial standard)

2. Faktor negative lainnya yang mempengaruhi perusahaan nasabah, seperti kondisi group usaha, keadaan force majeure, permasalahan hukum, pemogokan, kewajiban off balance sheet (L/C impor, bank garansi), market risk (forex risk, interest risk, scurity risk), riwayat pembayaran (tunggakan kewajiban) dan restrukturisasi pembiayaan.

3. Shirinking risk (resiko berkurangnya nilai pembiayaan).Adalah risiko yang terjadi pada second way out yang dipengaruhi oleh:

a) Unusual bisiness risk yaitu risiko bisnis yang luar biasa yang ditentukan oleh :

– Penurunan drastis tingkat penjualan bisnis yang dibiayai

– Penurunan drastis harga jula barang/jasa dari bisnis yang dibiayai

– Penurunan drastis harga barang/jasa dari bisnis yang dibiayai

b) Jenis bagi hasil yang dilakukan, apakah profit and loss sharing atau revenue sharing

– Untuk jenis profit and loss sharing, shirnking risk muncul bila terjadi loss sharing yang harus ditanggung oleh bank

– Untuk jenis revenue sharing, shirnking risk terjadi bila nasabah tidak mampu menanggung biaya (nafaqah) yang seharusnya ditanggung nasabah, sehingga nasabah tidak mampu melanjutkan usahanya.

c) Disaster risk yaitu keadaan force majeure yang dampaknya sangat besar terhadap bisnis nasabah yang dibiayai bank.

4. Character risk (risiko karakter buruk mudharib) yaitu risiko yang terjadi pada third way out yang dipengaruhi oleh hal berikut:

a) Kelalaian nasabah dalam menjalankan bisnis yang dibiayai bank

b) Pelanggaran ketentuan yang telah disepakati sehingga nasabah dalam menjalankan bisnis yang dibiayai bank tidak lagi sesuai dengan kesepakatan

c) Pengelolaan intenal perusahaan, seperti manajemen, organisasi, pemasaran, teknis produksi, dan keuangan, yang tidak

business volume with too little capital). Keadaan ini akan menimbulkan krisis cash flow.

– Adverse trading

Adverse trading terjadi ketika nasabah mengembangkan bisnisnya dengan megambil kebijakan melakukan pengeluaran tetap (fixed costs) yang besar setiap tahunnya, serta bermain dipasar yang tingkat volume penjualannya tidak setabil. Perusahaan yang mempunyai karakterstik seperti ini merupakan perusahaan yang secara potensial berada dalam posisi yang lemah serta beresiko tinggi.

– Liquidity run

Liquidity run terjadi ketika nasabah mengalami kesulitan likuiditas karena kehilangan sumber pendapatan dan peningkatan pengeluaran yang disebabkan oleh alasan yang tidak terduga. Kondisi ini tentu saja akan mempengaruhi kemampuan nasabah dalam menyelesaikan kewajibannya kepada pihak bank. Sekalipun tidak dapat memprediksi arus likuiditas sebuah perusahaan, bank dapat menaksir apakah perusahaan tersebut memiliki likuiditas yang cukup atau dapat memperoleh dana tambahan untuk mempertahankan cash flow seperti sedia kala.

2) Risiko yang timbul dari komitmen kapital yang berlebihan

Sebuah perusahaan mungkin saja mengambil komitmen kapital yang berlebihan dan menandatangani kontark untuk pengeluaran bersekala besar. Apabila tidak mampu untuk meghargai komitmennya, bank dapat dipaksa untuk dilikuidasi. Bank maupun suplier pembayaran perdagangan sering kali tidak mampu untuk mengontrol suatu pengeluaran yang berlebihan dari sebuah perusahaan. Namun demikian, bank dapat mencoba untuk memonitornya dengan melakukan analisis, misalnya, neraca perusahaan tersebut yang terakhir dipublikasikan, dimana komitmen pengeluaran kapital harus diungkap.

3) Risiko yang timbul dari lemahnya analisis bank

Terdapat tiga macam risiko yang timbul dari lemahnya analisis bank, yakni sebagai berikut:

a) Analisis pembiayan yang keliru

Dalam konteks ini, terjadi bukan karena perubahan kondisi nasabah yang tak terduga, tetapi dikernakan memang sudah sejak awal nasabah yang bersangkutan beresiko tinggi. Keputusan pembiayaan bisa jadi adalah keputusan yang tidak valid. Kesalahan dalam pengambilan keputusan ini biasanya bersumber dari informasi yang tersedia kurang akurat. Untuk mengatasi hal

ini, bank memerlukan staf yang terlatih dan berpengalaman dalam menyusun suatu pendekatan pembiayaan.

b) Creative accounting

Creative accounting merupakan istilah yang digunakan untuk menggambarkan kebijakan akuntansi perusahaan yang memberikan keterangan yang menyesatkan tentang suatu laporan posisi keuangan perusahaan. Dalam kasus ini, keuntugan dapat dibuat agar terlihat lebih besar, aset terlihat lebuh bernilai, dan kewajiban dapat disembunyikan dari neraca keuangan.

c) Karakter nasabah

Terkadang nasabah dapat memperdaya bank dengan sengaja menciptakan pembiayaan macet. Bank perlu waspada terhadap kemungkinan ini dengan mencoba untuk membuat suatu keputusan berdasarkan informasi objektif tentang karakter nasabah.

B.3. Dampak Dari Risiko Yang Dihadapi Bank Syariah

Sebagai dampak terjadinya risiko kerugian keuangan langsung, kerugian akibat risiko (risk loss) pada suatu bank dapat berdampak pada pemangku kepentingan (stakeholders) bank, yaitu pemegang saham, karyawan, dan nasabah, serta berdampak juga kepada perekonomian secara umum.

Pengaruh risk loss pada pemegang sahaman karyawan adalah langsung, sementara pengaruh terhadap nasabah dan perekonomian tidak langsung. Berikut akan diuraikan dampak potensial terhadap stakeholders dan ekonomi.

a. Dampak terhadap Pemegang Saham

Pengaruh risk loss terhadap pemegang saham antara lain:

1. Penurunan nilai investasi, yang akn memberikan pengaruh terhadap penurunan harga dan/atau penurunan keuntungan,turunnya harga saham menurunkan nilai perusahaan yang berarti turunnya kesejahteraan pemegang saham;

2. Hilangnya peluang memperoleh dividen yang seharusnya diterima sebagai akibat dari turunnya keuntungan perusahaan;

3. Kegagalan investasi yang telah dilakukan, hingga yang paling parah adlah kebangkrutan perusahaan yang melenyapkan nilai semua moal disetor.

b. Dampak terhadap Karyawan

Karyawan suatu bank dapat terpengaruh oleh peristiwa risiko (risk event) yang menimbulkan risk loss terkait dengan keterlibatan mereka. Pengaruh tersebut dapat berupa:

1. Dikenakan sanksi indisipliner karena kelalaian yang menimbulkan kerugian;

2. Pengurangan pendapatan seperti pengurangan bonus atau pemotongan gaji;

3. Pemutusan hubungan kerja.

c. Dampak terhadap Nasabah

Kegagalan dalam pengelolaan risiko dapat berpengaruh terhadap nasabah. Dampak yang terjadi dapat secara langsung maupun tiak langsung dan tidak seketika dapat diidentifikasikan. Pengaruh risk event yang berlangsung secara berkelanjutan, pada gilirannya akan menimbulkan risk loss terhadap kelangsungan usaha bank itu sendiri. Konsekuensi risk loss yang berdampak terhadap nasabah bank, adalah:

1. Merosotnya tingkat pelayanan;

2. Berkurangnya jenis dan kualitas produk yang ditawarkan;

3. Krisis likuiditas sehingga menyulitkan dalam pencairan dana;

4. Perubahan peraturan.

d. Dampak terhadap Perekonomian

Sebagai institusi yang mengelola uang sebagai aktivitas utamanya, bank memiliki risiko yang melekat (inherent) secara sistematis. Risk loss yang terjadi pada suatu bank akan menimbulkan dampak tidak hanya terhadap bank yang bersangkutan, tetapi juga akan berdampak terhadap nasabah dan perekonomian secara keseluruhan. Dampak yang ditimbulkan tersebut dinamakan risiko sistemik (systemic risk).

B.4. Manajemen Risiko Bank Syariah

Sebagai lembaga intermediary dan seiring dengan situasi lingkungan eksternal dan internal perbankan yang mengalami perkembangan yang pesat, perbankan pada umumnya dan perbakan syariah pada khususnya akan selalu berhadapan dengan berbagai jenis risiko dengan tingkat kompleksitas yang beragam dan melekat pada kegiatan usahanya.

Risiko-risiko tersebut tidak dapat dihindari, tetapi dapat dikelola dan dikendalikan. Oleh karena itu perbankan, dan bank syariah khusunya memerlukan serangkaian prosedur dan metodologi yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan risiko yang timbul dari kegiatan usahanya . Dalam pelaksanaannya, proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendali risiko memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

1. Pemetaan Risiko Bisnis

Bank mengembangkan pemetaan risiko usaha(business risk mapping) untuk mengidentifikasi risiko utama yang mengancam perusahaan. Alat ini membantu bank untuk mengetahui dan menentukan tempat dimana risiko berada. Manajemen harus mengkuantifikasi magnitude dari risiko dan mengukur potensi dampaknya. Ada beberapa cara yang umum dilakukan, yaitu:

Potensi rugi ini diproyeksikan kedalam arus kas yang akan datang atau laba, termasuk dalam analisis sensivitas, stress testing (sebagai pelengkap pengukuran risiko suku bungs untuk melihat dampak terburuk), dan berbagai simulasi lain.

– Model keuangan untuk mensimulasi berbagai Risiko keuangan dn dampak dari berbagai scenario pada portofolio kredit dan modal.

– Mengantisipasi bencana yang akan mengganggu kelangsungan usaha, misalnya karena kelalaian atau bencana alam, system pengolahan data tidak berfungsi. Back-up data dan latihan (drill) menghadapi keadan darurat secara berkala akan dapat mengantisipasi apabila hal tersebut terjadi.

– Menilai Risiko teknis selama pembangunan produk baru dengan cara mengidentifikasi sedini mungkin potensi adanya kesalahan dalam proses pembangunmannya.

3. Teknik mengidentifikasi dan menilai risiko

Kelompok teknik ini akan membantu Manajemen dalam hal menetapkan fokus/memberikan perhatian dan mengakomodasi seluruh kegiatan pengelolaan Risiko.

Beberapa diantaranya yang lazim digunakan adalah:

– Brainstorming groups. Pejabat atau pegawai dari berbagai Satuan Kerja berkumpul untuk mendiskusikan atau menyatakan pendapat (brainstorm) atas sebuah atau beberapa isu.

– Workshop. Bank sebaiknya mulai memfasilitasi workshop yang focus pada Risiko yang akn menolonh pegawai untuk menetapkan dan memprioritaskan tujuan, mengidentifikasikan, dan menilkai Risiko.

– Questionnaires. Satuan Kerja Operasional diperlengkapi dengan kuesioner yang berisi tujuan dan risiko yang mungkin timbul.

– Self-assessment. Para manajer melakukan self-assessmant, dengan bantuan dari SKAI, Divisi Keuangan dan control, atau dari akuntan luar.

– Filters. Risiko dikaji terhadap beberapa filter seperti dampak yang tidak besar, Risiko yang terkaendali, rendahnya tingkat kemungkinan terjadi, dan lain-lain.

– Assessment matrix. Matrik ini mencangkup seperangkat pertanyaan yang meliputi elemem-elemen dari Manajemen Risiko dan pengendalian intern. Termasuk didalamnya, best practices.

– Risk identification templates. Satuan Kerja mendapatkan template yang akan membimbing mereka untuk mengidentifikasi dan mengkaji Risiko mulai saat mereka merencanakan dan menjalankan proses.

– “Bottom up” risk assessments. Satuan Kerja mengidentifikasi dan menilai Risiko. Hasilnya diakumulasi di tingkat pusat.

– Value at Risk (VaR) model and worst case model. Model ini digunakan untuk menilai Risiko dengan cara mengestimasi potensi

rugi terhadap nilai sebuah posisi atau portofolio dalam satu jangka waktu tertentu berdasarkan factor-faktor yang ada di pasar.

– Prioritizing risks. Risiko akan ditempatkan atau diatasi berdasarkan jenjang (rank) masing-masing.

4. Peran Internet/Intranet

Pemakaian Internet/Intranet semakin meningkat dalam mengelola Risiko. Alat ini digunakan untuk mempromosikan kewaspadaan dan pengelolaan Risiko, untuk mendapatkan informasi mengenai Risiko untuk area tertentu, berkomunikasi dengan pegawai, berbagai informasi mengenai Manajemen Risiko dengan Bank lain, dan mengkomunikasikan tujuan Manajemen Risiko Bank kepada publik.

B.5. Penerapan Manajemen Risiko Pembiayaan Pada Bank Syariah

Pengertian Pembiayaan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.

Risiko Kredit atau Pembiayaan adalah Risiko kerugian yang dideritta Bank, terkait dengan kemungkinan bahwa pada saat jatuh tempo,

counterparty-nya gagal memenuhi kewajiban-kewajibannya kepada Bank. Risiko Pembiayaan muncul jika Bank tidak bisa memperoleh kembali cicilan pokok dan/atau bunga dari pinjaman yang diberikannya atau investasi yang sedang dilakukannya. Penyebab utamanya terjadinya risiko pembiayaan adalah terlalu mudahnya bank memberikan pinjaman atau melakukan investasi karena terlalu dituntut untuk memanfaatkan kelebihan likuiditas, sehingga penilaian kredit kurang cermat dalam mengantisipasi berbagai kemungkinan risiko usaha yang dibiayainya.

Definisi Manajemen Risiko adalah sebagai rangkaian prosedur dan metodologi yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan risiko yang timbul dari kegiatan usaha bank. Risiko Pembiayaan dapat diminimalkan dengan melakukan manajemen risiko secara baik. Manajemen Risiko ini dapat diawali dengan melakukan penyaringan (screening) terhadap calon nasabah dan proyek yang akan dibiayai. Jika pembiayan telah direalisasikan, pengendalian risiko pembiayaan dapat dilakukan dengan memberikan perlakuan (treatment) yang sesuai dengan karakter nasabah maupun proyek.



MEMAHAMI MANAJEMEN RISIKO PERBANKAN SYARIAH


MANAJEMEN RISIKO BANK SYARIAH

Oleh : Erlina Agustini, SE.I dan

Darul Ulum, SE.I

A. Pendahuluan

Bank syariah merupakan lembaga keuangan bank yang dikelola dengan dasar-dasar syariah, baik itu berupa nilai prinsip dan konsep. Sebagai sebuah entitas bisnis, dalam kegiatan usahanya bank khususnya bank syariah menghadapi risiko-risiko yang memiliki potensi mendatangkan kerugian. Risiko ini tidaklah bisa selalu dihindari tetapi harus dikelola dengan baik tanpa harus mengurangi hasil yang harus dicapai. Risiko yang dikelola dengan tepat dapat memberikan manfaat kepada bank dalam menghasilkan laba.

Sebagai salah satu pilar sektor keuangan dalam melaksanakan fungsi intermediasi dan pelayanan jasa keuangan, sektor perbankan jelas sangat memerlukan adanya distribusi risiko yang efisien. Tingkat efisiensi dalam distribusi risiko inilah yang nantinya menentukan alokasi sumberdaya dana di dalam perekonomian. Oleh karena itu pelaku sektor perbankan, dan bank syariah khususnya di tuntut untuk mampu secara efektif mengelola risiko yang dihadapinya.

Penerapan sistem manajemen risiko pada perbankan syariah sangat diperlukan. Baik untuk menekan kemungkinan terjadinya kerugian akibay risiko maupun memperkuat struktur kelembagaan, misalnya kecukupan modal untuk meningkatkan kapasitas, posisi tawar dan reputasinya dalam menggaet nasabah. Kewajiban penerapan manajemen risiko oleh Bank Indonesia (BI) yang disusul oleh ketentuan kecukupan modal dan menambah beban perhitungannya yang dinilai sejauh ini cukup kompleks,telah memberikan kontribusi penting bagi kelangsungan usaha perbankan nasional.

Tuntutan pengelolaan risiko semakin besar dengan adanya penetapan standar-standar Internasional oleh Bank For Internasional Settlements (BLS) dalam bentuk Basel I dan Basel II Accord. Dan Perbankan Indonesia mau tidak mau harus mulai masuk kedalam era pengelolaan risiko secara terpadu (integrated management) dan pengawasan berbasis risiko (risk based supervision).

Manajemen risiko sangat penting bagi stabilitas perbankan,hal ini karena bisnis perbankan serat berhubungan dengan risiko. Dalam kegiatannya,baik menghadapi berbagai risiko,seperti risiko kredit (pembiayaan),risiko pasar dan risiko operasional. Manajemen risiko yang baik bagi bank bisa memastikan bank akan selamat dari kehancuran jika keadaan terburuk terjadi.

Ada beberapa alasan mengapa manajemen risiko harus diterapkan di Perbankan Syariah, dan mengapa begitu penting. Alasan tersebut menurut zulfikar diantaranya meliputi (1) Bank adalah perusahaan jasa yang pendapatannya diperoleh dari interaksi dengan nasabah sehingga risdiko tidak muingkin tidak ada, (2) dengan mengetahui risiko maka kita dapat mengantisipasi dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam menghadapi nasabah bermasalah, (3) dapat lebih menumbuhkan pemahaman pengawasan,yang merupakan fungsi sangat penting dalam aktivitas operasional, dan (4) faktor sejarah krisis Perbankan Nasional.

Sebagai lembaga intermediasi keuangan berbasis kepercayan sudah seharusnya bank dan bank syariah khususnya menerapkan system manajemen risiko. Hal tersebut sesuai dengan peraturan Bank Indonesia No.5/8/PBI/2003 tentang penerapan manajemen risiko bagi bank umum, yang mengatur agar masing-masing bank menerapkan manajemen risiko sebagai upaya meningkatkan efektivitas Prudential Banking.

Penerapan manajemen risiko pada perbankan mempunyai sasaran agar setiap potensi kerugian yang akan datang dapat diidentifikasi oleh manajemen sebelum transaksi, atau pemberian pembiayaan dilakukan. Dan konsep manajemen risiko yang terintegrasi, diharapkan mampu memberikan suatu sort and quick report kepada board of director guna mengetahui risk exposure yang dihadapi bank secara keseluruhan.

B. Manajemen Risiko Bank Syariah

B.1. Definisi Risiko Bank

Risiko dapat didefinisikan sebagai suatu potensi terjadinya suatu peristiwa (events) yang dapat menimbulkan kerugian. Risiko yaitu suatu kemungkinan akan terjadinya hasil yang tidak diinginkan, yang dapat menimbulkan kerugian apabila tidak diantisipasi serta tidak dikelola semestinya. Risiko dalam bidang perbankan merupakan suatu kejadian potensial baik yang dapat diperkirakan (anticipated) maupun tidak dapat diperkirakan (unanticipated) yang berdampak negatif pada pendapatan maupun permodalan bank. Risiko-risiko tersebut tidak dapat dihindari namun dapat dikelola dan dikendalikan..[1]

Risiko dapat dibedakan atas dua kelompok besar yaitu risiko yang sistematis (systematic risk), yaitu risiko yang diakibatkan oleh  adanya kondisi atau situasi tertentu yang bersifat makro, seperti perubahan situasi politik, perubahan kebijakan ekonomi pemerintah, perubahn situasi pasar, situasi krisis atau resesi, dan sebagainya yang berdampak pada kondisi ekonomi secara umum; dan Risiko yang tidak sistematis (unsystematic risk) yaitu risiko yang unik, yang melekat pada suatu perusahaan atau bisnis tertentu saja.[2] Macam-macam Risiko yang dihadapi oleh Bank adalah sebagai berikut:

1. Risiko Likuiditas

Risiko likuiditas pasar dimana risiko yang timbul karena bank tidak mampu melakukan offsetting tertentu dengan harga karena kondisi likuiditas pasar yang tidak memadai atau terjadi gangguan dipasar. Risiko likuiditas pendanaan dimana risiko yang timbul karena bank tidak mampu mencairkan assetnya atau memperoleh pendanaan dari sumber dana lain.

2. Risiko Pasar

Risiko yang timbul akibat adanya perubahan variabel pasar, seperti: suku bunga, nilai tukar, hargha equity dan harga komoditas sehingga nilai portofolio/asset yang dimiliki bank menurun.

3. Risiko Kredit

Dimana risiko yang timbul akibat kegagalan (default) dari pihak lain(nasabah/debitur) dalam memenuhi kewajibannya.

4. Risiko Operasional

Risiko akibat kurangnya sistem informasi atau sistem pengawasan internal yang akan menghasilkan kerugian yang tidak diharapkan.

5. Risiko Kepatuhan

Risiko kepatuhan timbul sebagai akibat tidak dipatuhinya atau tidak dilaksanakannya peraturan-peraturan atau ketentuan-ketentuan yang berlaku atau yang telah ditetapkan baik ketentuan internal maupun eksternal.

6. Risiko Hukum

Risiko hukum adalah terkait dengan risiko bank yang menangtgung kerugian sebagai akibat adanya tuntutan hukum, kelemahan dalam aspek legal atau yuridis. Kelemahan ini diakibatkan antara lain oleh ketiadaan peraturan perundang-undangan yang mendukung atau kelemahan perikatan seperti tidak terpenuhinya syarat-syarat syahnya kontrak dan pengikatan agunan yang tidak sempurna.

7. Risiko Reputasi

Risiko yang timbul akibat adanya publikasi negatif yang terkait dengan kegiatan usaha bank atau karena adanya persepsi negatif terhadap bank.

8. Risiko Strategik

Risiko yang timbul karena adanya penetapan dan pelaksanaan strategi usaha bank yang tidak tepat, pengambilan keputusan bisnis yang tidak tepat atau kurang responsifnya bank terhadap perubahan-perubahan eksternal.[3]

B.2. Risiko-Risiko Yang Dihadapi Bank Syariah

Secara umum, risiko yang dihadapi perbankan syariah bisa diklasifikasikan menjadi dua bagian besar. Yakni risiko yang sama dengan yang dihadapi bank konvensional dan risiko yang memiliki keunikan tersendiri karena harus mengikuti prinsip-prinsip syariah. Risiko kredit, risiko pasar, risiko benchmark, risiko operasional, risiko likuiditas, dan risiko hukum, harus dihadapi bank syariah. Tetapi, karena harus mematuhi aturan syariah, risiko-risiko yang dihadapi bank syariah pun menjadi berbeda.

Bank syariah juga harus menghadapi risiko-risiko lain yang unik (khas). Risiko unik ini muncul karena isi neraca bank syariah yang berbeda dengan bank konvensional. Dalam hal ini pola bagi hasil (profit and loss sharing)[4]yang dilakukan bank syari’ah menambah kemungkinan munculnya risiko-risiko lain. Seperti withdrawal risk, fiduciary risk, dan displaced commercial risk. Dimana:

  1. Withdrawal risk merupakan bagian dari spektrum risiko bisnis. Risiko ini sebagian besar dihasilkan dari tekanan kompetitif yang dihadapi bank syariah dari nak  konvesional sebagai counterpart-nya. Bank syariah dapat terkena withdrawal risk (risiko penarikan dana) disebabkan oleh deposan bila keuntungan yang mereka terima lebih rendah dari tingkat return yang diberikan oleh rival kompetitornya.
  2. Fiduciary risk sebagai risiko yang secara hukum bertanggung jawab atas pelanggaran kontrak investasi baik ketidaksesuaiannya dengan ketentuan syariah atau salah kelola (mismanagement) terhadap dana investor.
  3. Displaced commercial risk adalah transfer risiko yang berhubungan dengan simpanan kepada pemegang ekuitas. Risiko ini bisa muncul ketika bank berada di bawah tekanan untuk mendapatkan profit, namun bank justru harus memberikan sebagian profitnya kepada deposan akibat rendahnya tingkat return[5].

Risiko-risiko tersebut merupakan contoh risiko unik yang harus dihadapi bank syariah. Adapu risisko yang dihadapi bank syariah dalam operasional yang terkait denga produk pembiayaan yang dijalankan oleh bank syariah yaitu meliputi :

a) Risiko Terkait Produk

1) Risiko Terkait Pembiayaan Berbasis Natural Certainty Countracts (NCC)

Yang dimaksud dengan analisis risiko pembiayaan berbasis natural certainty countracts (NCC) adalah mengidentifikasi dan menganalisis dampak dari seluruh risiko nasabah sehingga keputusan pembiayaan yang diambil sudah memperhitungkan risiko yang ada dari pembiayaan natural certainty countracts, seperti murabahah, ijarah, ijarah mutahia bit tamlik, salam dan istisna’. Penilaian risiko ini mencakup 2 (dua) aspek, yaitu sebagai brikut :

1)      Default risk (risiko kebangkrutan).

Yakni risiko yang terjadi pada first way out yang dipengaruhi oleh hal-hal sebagai berikut:

  1. Industry risk yaitu risiko yang terjadi pada jenis usaha yang ditentukan oleh hal-hal sebagai berikut:
  • karakteristik masing-masing jenis usaha yang bersangkutan
  • riwayat eksposur pembiayaan yang bersangkutan dibank konvensional dan pembiayaan yang bersangkutan dengan bank syariah, terutama perkembangan non performing financing jenis usaha yang bersangkutan.
  • Kinerja keungan jenis usaha yang bersangkutan (industry financial standard).
  1. Kondisi internal perusahaan nasabah, seperti manajemen, organisasi, pemasaran, teknis produksi dan keuangan.
  2. Faktior negatif lainnya yang mempengaruhi perusahan nasabah, seperti kondisi group usaha, keadaan force manjeur, permasalahan hukum, pemogokan, kewajiban off balance sheet (L/C impor, bank garansi) market risk (forex risk, interest risk, scurity risk), riwayat pembayaran (tunggakan kewajiban) dan restrukturisasi pembiayaan.

2)      Recovery risk (risiko jaminan).

Yakni risiko yang terjadi pada second way out yang dipengaruhi oleh hal-hal sebagai berikut:

  1. Kesempurnaan pengiktana jaminan.
  2. Nilai jual kemblai jaminan (marketability jaminan).
  3. Faktor negatif lainnya, misalnya tuntutan hukum pihak lain atas jaminan, lamanya transaksi ulang jaminan.
  4. Kredibilitas penjamin (jika ada).

2) Risiko Terkait Pembiayaan Berbasis Natural Uncertainty Countracts (NUC)

Yang dimaksud dengan analisi Risiko Terkait Pembiayaan Berbasis Natural Uncertainty Countracts (NUC) adalah mengidentifikasi dan menganalisis dampak dari seluruh risiko nasabah sehingga keputusan pembiayaan yang diambil sudah memeprhitungkan risiko yang ada dari pembiayaan berbasis NUC, seperti mudharabah dan musyarakah. Penilaian risiko ini mencakup 3 (tiga) aspek, yaitu sebagai berikut:

a)      Business risk (risiko bisnis yang dibiayai)

Adalah risiko yang terjadi pada first way out yang dipengaruhi oleh :

  1. Industri risk yaitu risiko yang terjadi pada jenis usaha yang ditentukan oleh:
  • Karakteristik masing-masing jenis usaha yang bersangkutan
  • Kinerja keuangan jenis uasaha yang bersangkutan (industry financial standard)
  1. Faktor negative lainnya yang mempengaruhi perusahaan nasabah, seperti kondisi group usaha, keadaan force majeure, permasalahan hukum, pemogokan, kewajiban off balance sheet (L/C impor, bank garansi), market risk (forex risk, interest  risk, scurity risk), riwayat pembayaran (tunggakan kewajiban) dan restrukturisasi pembiayaan.
  2. Shirinking risk (resiko berkurangnya nilai pembiayaan).Adalah risiko yang terjadi pada second way out yang dipengaruhi oleh:

a)      Unusual bisiness risk yaitu risiko bisnis yang luar biasa yang ditentukan oleh :

  • Penurunan drastis tingkat penjualan bisnis yang dibiayai
  • Penurunan drastis harga jula barang/jasa dari bisnis yang dibiayai
  • Penurunan drastis harga barang/jasa dari bisnis yang dibiayai

b)      Jenis bagi hasil yang dilakukan, apakah profit and loss sharing atau revenue sharing

  • Untuk jenis profit and loss sharing, shirnking risk muncul bila terjadi loss sharing yang harus ditanggung oleh bank
  • Untuk jenis revenue sharing, shirnking risk terjadi bila nasabah tidak mampu menanggung biaya (nafaqah) yang seharusnya ditanggung nasabah, sehingga nasabah tidak mampu melanjutkan usahanya.

c)      Disaster risk yaitu keadaan force majeure yang dampaknya sangat besar terhadap bisnis nasabah yang dibiayai bank.

  1. Character risk (risiko karakter buruk mudharib) yaitu risiko yang terjadi pada third way out yang dipengaruhi oleh hal berikut:

a) Kelalaian nasabah dalam menjalankan bisnis yang dibiayai bank

b) Pelanggaran ketentuan yang telah disepakati sehingga nasabah dalam menjalankan bisnis yang dibiayai bank tidak lagi sesuai dengan kesepakatan

c) Pengelolaan intenal perusahaan, seperti manajemen, organisasi, pemasaran, teknis produksi, dan keuangan, yang tidak dilakukan secara profesional sesuai dengan standar pengelolaan yang disepakati antara bank dan nasabah.

Untuk mengatasi character risk, bank menetapkan kovenan khusus pembiayaan musyarakah dan mudharabah. Bila terjadi kerugian yang disebabkan oleh character risk, kerugian akan di bebankan kepada nasabah. Untuk menjamin agar nasabah mampu menanggung kerugian akibat risiko tersebut, maka bank menetapkan adanya jaminan (colleteral).

b) Risiko Terkait Koorporasi

Kompleksitas dan volume pembiayaan koorporasi menimbulkan risiko tambahan selain risiko yang terkait dengan produk. Analisis risiko yang terkait dengan pembiayan korporasi meliputi:

1)      Risiko yang timbul dari perubahan kondisi bisnis nasabah setelah pencairan pembiayaan.

Terdapat setidaknya tiga risiko yang dapat timbul dari perubahan kondisi bisnis nasabah setelah pencairan pembiayaan, yaitu sebagai berikut:

–  Over trading

Over trading terjadi ketika nasabah mengembangkan volume bisnis yang besar dengan dukungan modal yang kecil (too much business volume with too little capital). Keadaan ini akan menimbulkan krisis cash flow.

–  Adverse trading

Adverse trading terjadi ketika nasabah mengembangkan bisnisnya dengan megambil kebijakan melakukan pengeluaran tetap (fixed costs) yang besar setiap tahunnya, serta bermain dipasar yang tingkat volume penjualannya tidak setabil. Perusahaan yang mempunyai karakterstik seperti ini merupakan perusahaan yang secara potensial berada dalam posisi yang lemah serta beresiko tinggi.

Liquidity run

Liquidity run terjadi ketika nasabah mengalami kesulitan likuiditas karena kehilangan sumber pendapatan dan peningkatan pengeluaran yang disebabkan oleh alasan yang tidak terduga. Kondisi ini tentu saja akan mempengaruhi kemampuan nasabah dalam menyelesaikan kewajibannya kepada pihak bank. Sekalipun tidak dapat memprediksi arus likuiditas  sebuah perusahaan, bank dapat menaksir apakah perusahaan tersebut memiliki likuiditas yang cukup atau dapat memperoleh dana tambahan untuk mempertahankan  caish flow seperti sedia kala.

2)      Risiko yang timbul dari komitmen kapital yang berlebihan

Sebuah perusahaan mungkin saja mengambil komitmen kapital yang berlebihan dan menandatangani kontark untuk pengeluaran bersekala besar. Apabila tidak mampu untuk meghargai komitmennya, bank dapat dipaksa untuk dilikuidasi. Bank maupun suplier pembayaran perdagangan sering kali tidak mampu untuk mengontrol suatu pengeluaran yang berlebihan  dari sebuah perusahaan. Namun demikian, bank dapat mencoba untuk memonitornya dengan melakukan analisis, misalnya, neraca perusahaan tersebut yang terakhir dipublikasikan, dimana komitmen pengeluaran kapital harus diungkap.

3)      Risiko yang timbul dari lemahnya analisis bank

Terdapat tiga macam risiko yang timbul dari lemahnya analisis bank, yakni sebagai berikut:

a)      Analisis pembiayan yang keliru

Dalam konteks ini, terjadi bukan karena perubahan kondisi nasabah yang tak terduga, tetapi dikernakan memang sudah sejak awal nasabah yang bersangkutan beresiko tinggi. Keputusan pembiayaan bisa jadi adalah keputusan yang tidak valid. Kesalahan dalam pengambilan keputusan ini biasanya bersumber dari informasi yang tersedia kurang akurat. Untuk mengatasi hal ini, bank memerlukan staf yang terlatih dan berpengalaman dalam menyusun suatu pendekatan pembiayaan.

b)      Creative accounting

Creative accounting merupakan istilah yang digunakan untuk menggambarkan kebijakan akuntansi perusahaan yang memberikan keterangan yang menyesatkan tentang suatu laporan posisi keuangan perusahaan. Dalam kasus ini, keuntugan dapat dibuat agar terlihat lebih besar, aset terlihat lebuh bernilai, dan kewajiban dapat disembunyikan dari neraca keuangan.

c)      Karakter nasabah

Terkadang nasabah dapat memperdaya bank dengan sengaja menciptakan pembiayaan macet. Bank perlu waspada  terhadap kemungkinan ini dengan mencoba untuk membuat suatu keputusan berdasarkan informasi objektif tentang karakter nasabah.[6]

B.3. Dampak Dari Risiko Yang Dihadapi Bank Syariah

Sebagai dampak terjadinya risiko kerugian keuangan langsung, kerugian akibat risiko (risk loss) pada suatu bank dapat berdampak pada pemangku kepentingan (stakeholders) bank, yaitu pemegang saham, karyawan, dan nasabah, serta berdampak juga kepada perekonomian secara umum.

Pengaruh risk loss pada pemegang sahaman karyawan adalah langsung, sementara pengaruh terhadap nasabah dan perekonomian tidak langsung. Berikut akan diuraikan dampak potensial terhadap stakeholders dan ekonomi.

a. Dampak terhadap Pemegang Saham

Pengaruh risk loss terhadap pemegang saham antara lain:

  1. Penurunan nilai investasi, yang akn memberikan pengaruh terhadap penurunan harga dan/atau penurunan keuntungan,turunnya harga saham menurunkan nilai perusahaan yang berarti turunnya kesejahteraan pemegang saham;
  2. Hilangnya peluang memperoleh dividen yang seharusnya diterima sebagai akibat dari turunnya keuntungan perusahaan;
  3. Kegagalan investasi yang telah dilakukan, hingga yang paling parah adlah kebangkrutan perusahaan yang melenyapkan nilai semua moal disetor.

b. Dampak terhadap Karyawan

Karyawan suatu bank dapat terpengaruh oleh peristiwa risiko (risk event) yang menimbulkan risk loss terkait dengan keterlibatan mereka. Pengaruh tersebut dapat berupa:

  1. Dikenakan sanksi indisipliner karena kelalaian yang menimbulkan kerugian;
  2. Pengurangan pendapatan seperti pengurangan bonus atau pemotongan gaji;
  3. Pemutusan hubungan kerja.

c. Dampak terhadap Nasabah

Kegagalan dalam pengelolaan risiko dapat berpengaruh terhadap nasabah. Dampak yang terjadi dapat secara langsung maupun tiak langsung dan tidak seketika dapat diidentifikasikan. Pengaruh risk event yang berlangsung secara berkelanjutan, pada gilirannya akan menimbulkan risk loss terhadap kelangsungan usaha bank itu sendiri. Konsekuensi risk loss yang berdampak terhadap nasabah bank, adalah:

  1. Merosotnya tingkat pelayanan;
  2. Berkurangnya jenios dan kualitas produk yang ditawarkan;
  3. Krisis likuiditas sehingga menyulitkan dalam pencairan dana;
  4. Perubahan peraturan.

d. Dampak terhadap Perekonomian

Sebagai institusi yang mengelola uang sebagai aktivitas utamanya, bank memiliki risiko yang melekat (inherent) secara sistematis. Risk loss yang terjadi pada suatu bank akan menimbulkan dampak tidak hanya terhadap bank yang bersangkutan, tetapi juga akan berdampak terhadap nasabah dan perekonomian secara keseluruhan. Dampak yang ditimbulkan tersebut dinamakan risiko sistemik (systemic risk).

Risiko sistemik secsara spesifik adalah risiko kegagalan bank yang dapat merusak perekonomian secara keseluruhan dan secara langsung berampak kepada karyawn, nasabah, dan pemegang saham.

Secara umum, masyarakat awam tidak mengenal apa yang disebut sebagai risimko sistemik. Namun mereka tidak asing dengan istilah run on a bank (baik riil maupun hanya persepsi dari nasabah). Artinya sebuah bank di “rush” oleh nasabah bank yang ingin menarik kembali dananya secara bersamaandan besar-besaran.

Hal ini terjadi pada saaat bank tidak dapat memenuhi kewajibanya. Bank tidak dapat menyediakan dana yang cukup pada saat nasabah malakukan penarikan dananya.

Bank sangat rentan terhadap risikmo sistemik yang melekat pada industri perbankan. Risiko sistemik yang mempengaruhi bank-bank lain tidak dapat dihindari jika sebuah bank mengalami risk loss. Berbagai regulasi diharapkan akan menjadi paying pelindung bagi industri perbankan. Perlindungan tidak hanya diberikan kepada bank terkait, yaitu pemegang saham, karyawan, dan nasabah, tetapi juga kepada perekonomian secara keseluruhan.[7]

B.4. Manajemen Risiko Bank Syariah

Sebagai lembaga intermediary dan seiring dengan situasi lingkungan eksternal dan internal perbankan yang mengalami perkembangan yang pesat, perbankan pada umumnya dan perbakan syariah pada khususnya akan selalu berhadapan dengan berbagai jenis risiko dengan tingkat kompleksitas yang beragam dan melekat pada kegiatan usahanya.

Risiko-risiko tersebut tidak dapat dihindari, tetapi dapat dikelola dan dikendalikan. Oleh karena itu perbankan, dan bank syariah khusunya memerlukan serangkaian prosedur dan metodologi yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan risiko yang timbul dari kegiatan usahanya[8] (Adiwarman, 2006: 255). Dalam pelaksanaannya, proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendali risiko memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

1. Pemetaan Risiko Bisnis

Bank mengembangkan pemetaan risiko usaha(business risk mapping) untuk mengidentifikasi risiko utama yang mengancam perusahaan. Alat ini membantu bank untuk mengetahui dan menentukan tempat dimana risiko berada. Manajemen harus mengkuantifikasi magnitude dari risiko dan mengukur potensi dampaknya. Ada nbeberapa cara yang umum dilakukan, yaitu:

–  Membuat daftar berbagai risiko yang ada, dengan mengelompokkannya ke dalam sebuah kuadran tergantung tinggi-rendahnya tingkat kemungkinan terjadi, dan dapat berdampak kepada rugi yang besar atau kecil.

–   Membuat peta yang menyajikan kaji9an perbandingan antara Risiko Kredit, Risiko Pasar, Risiko Likuiditas, dan Risiko Operasional yang dihadapi Bank. Dengan membandingkan risiko pada sebuah matriks antara dampak dan frekuensinya, manajemen akan dapat melihat gambaran menyeluruh dari semua risiko berikut keterkaitannya satu sama lain. Beberapa sumber informasi awal dapat diperoleh dari:

–  Environmental scan yaitu sumber informasi untuk mengevaluasi politik, ekonomi, sosial, budaya, hokum, dan lain sebagainya.

–  Dokumen keuangan seperti proyeksi anggaran (RKAP), laporan keuangan, dan dokumen-dokumen keuangan lain sebagai sumber informasi awal untuk melakukan analisis.

–  Dokumen legal seperti kontrak-kontrak, ketentuan hokum dan peraturan yang ada hubungannya dengan kegiatan usaha sebagai sumber yang penting untuk dikaji.

–  Hasil inspeksi di lapangan (on-site inspection) seperti hasil pemeriksaan yang dilakukan SKAI, merupakan sumber informasi yang sangat baik, dan bahkan sebagaim fitur berkala dari proses Manajemen Risiko yang berkelanjutan.

–   Hasil Wawancara, seperti hasil penilaian kinerja pegawai atau wawancara langsung dengan para pegawai.

–  Analisis statistic seperti perkembangan kualitas aktiva produktif (KAP), tren komposisi simpanan dana pihak ketiga (DPK), tingkat dan tren kegagalan system, kerugian yang terjadi, dan sumber Risiko Operasional lainnya. Data seperti ini biasanya tersedia secara internal.

–   Benchmarking/best practices, alat Manajemen Risiko yang juga dapat digunakan untuk mengidentifikasi dan mengukur tindak pengendalian risiko.

–   Jasa konsultasi yang memahami Risiko dan merupakan sumber informasi mengenai klasifikasi Risiko.

2. Alat Modeling

Alat modeling ini akan memudahkan para manajer untuk mengelola ketidakpastian. Analisis scenario dan model proyeksi merupakan model yang paling sering digunakan. Beberapa contoh diantaranya adalah:

– Pemakaian analisis scenario untuk melihat rentang kemungkinan dan mempertimbangkan perubahan yang mungkin terabaikan. Skenario ini dapat diterapkan dalam menyiapkan contingency plan (untuk likuiditas maupun EDP).

– Menggunakan analisis statistic dan teknik Value at Risk (VaR) untuk mengestimasi variasi kerugian yang mungkin terjadi di masa datang. Potensi rugi ini diproyeksikan kedalam arus kas yang akan datang atau laba, termasuk dalam analisis sensivitas, stress testing (sebagai pelengkap pengukuran risiko suku bungs untuk melihat dampak terburuk), dan berbagai simulasi lain.

– Model keuangan untuk mensimulasi berbagai Risiko keuangan dn dampak dari berbagai scenario pada portofolio kredit dan modal.

– Mengantisipasi bencana yang akan mengganggu kelangsungan usaha, misalnya karena kelalaian atau bencana alam, system pengolahan data tidak berfungsi. Back-up data dan latihan (drill) menghadapi keadan darurat secara berkala akan dapat mengantisipasi apabila hal tersebut terjadi.

– Menilai Risiko teknis selama pembangunan produk baru dengan cara mengidentifikasi sedini mungkin potensi adanya kesalahan dalam proses pembangunmannya.

3. Teknik mengidentifikasi dan menilai risiko

Kelompok teknik ini akan membantu Manajemen dalam hal menetapkan focus/memberikan perhatian dan mengakomodasi seluruh kegiatan pengelolaan Risiko.

Beberapa diantaranya yang lazim digunakan adalah:

Brainstorming groups. Pejabat atau pegawai dari berbagai Satuan Kerja berkumpul untuk mendiskusikan atau menyatakan pendapat (brainstorm) atas sebuah atau beberapa isu.

Workshop. Bank sebaiknya mulai memfasilitasi workshop yang focus pada Risiko yang akn menolonh pegawai untuk menetapkan dan memprioritaskan tujuan, mengidentifikasikan, dan menilkai Risiko.

Questionnaires. Satuan Kerja Operasional diperlengkapi dengan kuesioner yang berisi tujuan dan risiko yang mungkin timbul.

Selfassessment. Para manajer melakukan self-assessmant, dengan bantuan dari SKAI, Divisi Keuangan dan control, atau dari akuntan luar.

Filters. Risiko dikaji terhadap beberapa filter seperti dampak yang tidak besar, Risiko yang terkaendali, rendahnya tingkat kemungkinan terjadi, dan lain-lain.

Assessment matrix. Matrik ini mencangkup seperangkat pertanyaan yang meliputi elemem-elemen dari Manajemen Risiko dan pengendalian intern. Termasuk didalamnya, best practices.

Risk identification templates. Satuan Kerja mendapatkan template yang akan membimbing mereka untuk mengidentifikasi dan mengkaji Risiko mulai saat mereka merencanakan dan menjalankan proses.

“Bottom up” risk assessments. Satuan Kerja mengidentifikasi dan menilai Risiko. Hasilnya diakumulasi di tingkat pusat.

Value at Risk (VaR) model and worst case model. Model ini digunakan untuk menilai Risiko dengan cara mengestimasi potensi rugi terhadap nilai sebuah posisi atau portofolio dalam satu jangka waktu tertentu berdasarkan factor-faktor yang ada di pasar.

–  Prioritizing risks. Risiko akan ditempatkan atau diatasi berdasarkan jenjang (rank) masing-masing.

4. Peran Internet/Intranet

Pemakaian Internet/Intranet semakin meningkat dalam mengelola Risiko. Alat ini digunakan untuk mempromosikan kewaspadaan dan pengelolaan Risiko, untuk mendapatkan informasi mengenai Risiko untuk area tertentu, berkomunikasi dengan pegawai, berbagai informasi mengenai Manajemen Risiko dengan Bank lain, dan mengkomunikasikan tujuan Manajemen Risiko Bank kepada publik.[9]


[1]Ahmad Selamet dan Hoscaro, Manajemen Risiko Bank Syariah, 2008, <http://shariaeconomy.blogspot.com/2008/11/manajemen_risiko_bank_syariah.html>  Diakses pada 01 November  2008.

[2]Asep Ali Hasan Wahyu Ari Nugroho, Manajemen Risiko, 2008,<http://hendrakholid.net/blog/manajemen_

risiko.html> Diakses pada 10 Desember 2008

[3] Ahmad Selamet dan Hoscaro, Manajemen Risiko Bank Syariah, 2008, http://shariaeconomy.blogspot.com/2008/11/manajemen_risiko_bank_syariah.html.  Diakses pada 01 November  2008

[4] Tariqullah Khan dan Habib Ahmed, dalam Rahmani Timorita Yulianti, Manajemen Risiko Perbankan Syariah,2009, <http://master.islamic.uii.ac.id/index.php?option=com_content&task=view&id=45&Itemid =57>. Diakses Pada  30 April 2009

[5] Ibid

[6] Adiwarman A. Karim, Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan,(Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2004), cet. Ke-3, h. 260-271

[7] Ferry N. Idroes, Manajemen Risiko Perbankan: Pemahaman Pendekatan 3 Pilar Kesepakatan Basel II Terkait Aplikasi Regulasi dan Pelaksanaannya di Indonesia, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2008), h. 23-25

[8] Adiwarman Karim, ….. (belum nyaho halam berapa judul juga gak tahu) he…

[9] Robert Tampubolon,Risk Management ,Manajemen Risiko:Pendekatan Kualitatif untuk Bank Komersial, (Jakarta: PT Elex Media Komputindo, 2006), cet. Ke-3, h. 105-108

Perkakas ‹ Deoue’s Blog — WordPress


Perkakas ‹ Deoue’s Blog — WordPress.

Hello world!


Welcome to WordPress.com. This is your first post. Edit or delete it and start blogging!